Bawaslu Sulteng deklarasi kampung pengawasan partisipatif di Kabupaten Donggala

id Bawaslu Sulteng ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Donggala ,Badan Pengawas Pemilihan Umum ,Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Sulteng deklarasi kampung pengawasan partisipatif di Kabupaten Donggala

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah resmi membentuk Desa Anti Politik Uang di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pilkada serentak 2024. ANTARA/HO Bawaslu Sulteng.

Donggala, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mendeklarasikan kampung pengawasan partisipatif di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pilkada 2024 di daerah itu.
 
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty di Donggala, Rabu, mengatakan pembentukan desa anti politik uang di Kabupaten Donggala adalah salah satu upaya menjaga integritas demokrasi serta mencegah terjadinya politik uang terjadi di Sulawesi Tengah.
 
"Program ini merupakan ikhtiar Bawaslu, langkah strategis dalam upaya menegakkan demokrasi yang bersih dan berintegritas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlangsung 27 November mendatang," kata Dewi Tisnawaty.
 
Ia menuturkan tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin yang berintegritas, tanpa terpengaruh iming-iming materi atau bantuan imbalan lainnya.
 
"Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan harus cerdas dalam memilih. Jangan sampai terbuai oleh uang, karena penerima politik uang akan berdampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat kelak," ucapnya.
 
Kata dia, tindakan menerima suap dalam bentuk apapun termasuk politik uang, tidak dibenarkan dalam agama.
 
"Politik uang merupakan suatu kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan paradigma bangsa. Praktik politik uang merupakan transaksi jual beli suara, dengan mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," sebutnya.
 
Ia menegaskan agar seluruh jajaran pengawas baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa senantiasa memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang.
 
Menurutnya jajaran pengawas harus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar tanpa memandang status atau partai politik yang mendukung salah satu pasangan calon.
 
“Sanksi pidana bagi pelanggar politik uang juga cukup berat, yaitu hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda yang dapat mencapai satu miliar rupiah,” ujarnya.
 
Dewi menjelaskan dalam desa anti politik uang di Desa Limboro itu melibatkan para tokoh masyarakat pemerintah desa serta stakeholder yang terkait.
 
Pembentukan desa anti politik uang itu ditandai dengan penandatanganan serta pembacaan deklarasi berkomitmen untuk menolak segala bentuk politik transaksional yang dapat merusak tatanan demokrasi.
 
"Wilayah Limboro fokus pencanangan Desa Anti Politik Uang disebabkan ini merupakan wujud upaya serius Bawaslu dalam menjaga proses Pilkada yang bersih dan bebas dari kecurangan serta mendorong masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan partisipatif guna menghasilkan Pilkada yang bersih dan berintegritas," tuturnya.
 
Ia mengingatkan kepada masyarakat Limboro Kabupaten Donggala untuk berkomitmen dalam menjaga dan tidak terlibat dalam praktik politik uang.
 
"Harapannya masyarakat untuk ikut mengawasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk penyelenggara pemilu dan peserta pemilu serta jika menemukan kejanggalan atau pelanggaran maupun ketidaknetralan agar segera melaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang," kata dia.