Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, menjadi Rp1.317.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp789.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.478.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.896.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.319.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.165.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.275.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.562.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp142.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp354.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp709.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.418.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp789.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.478.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.896.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.319.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.165.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.275.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.562.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp142.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp354.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp709.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.418.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.