Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah mengatakan ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 maka pemberantasan korupsi tidak bisa maksimal karena peraturan tersebut dibutuhkan.
"Saya melihat komitmen DPR sangat rendah. Sejak 2006 RUU itu sudah dibahas, tapi tidak pernah diwujudkan," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, jika ada keinginan untuk menjadikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang maka pembahasannya pun tidak perlu dibutuhkan waktu yang lama karena dua sampai tiga kali pertemuan dapat diselesaikan.
Trubus mengatakan bahwa ketika RUU tersebut dijadikan undang-undang maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin kuat.
"Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan optimal sepanjang rencana undang-undang perampasan aset tidak menjadi undang-undang," tuturnya.
Trubus berharap DPR RI agar dapat secepatnya membahas dan mengesahkan RUU tersebut karena dari waktu pembuatan juga sudah terlalu lama.
Ia juga mendorong supaya Pemerintah terus mengajukan RUU Perampasan Aset dibahas dan dijadikan undang-undang, jangan sampai hanya sebatas RUU.
"Undang-undang perampasan aset ini sangat dibutuhkan sekali," kata Trubus.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas RUU tentang Perampasan Aset, walaupun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029 karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, Pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.
"Karena perampasan aset itu bukan an sich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan," kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Dia mengatakan muatan materi RUU Perampasan Aset itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Baleg DPR RI pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.