535 Honorer Poso Masuk BPJS Ketenagakerjaan

id Poso, BPJS, Darmin

535 Honorer Poso Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Poso Darmin Sigilipu menyerahkan secara simbolis katu BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai honorer di daerah itu melalui Organisasi Perangkat Daerah tempat mereka bekerja. Saat ini sebanyak 535 honorer telah terdaftar peserta BPJS.(Antarasulteng/Fery Timparosa)

“Juga guru-guru honorer dan pegawai honorer lainnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, karena keempat Dinas itu banyak honorer yang menggunakan waktunya di lapangan,”
Poso (antarasulteng.com) – Sebanyak 535  pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Poso, telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di daerah itu. 

BPJS Poso kembali menyerahkan 455 kartu BPJS Ketenagakerjaan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu pada upacara 17 Juli di lapangan Sintuwu Maroso, Senin.  

Kartu BPJS tersebut diserahkan langsung Bupati Poso, Darmin Sigilipu secara simbolis kepada tujuh OPD disaksikan Dandim 1307 Poso, Letkol Dody Tri Hadi, Kapolres Poso  AKBP Bogie, Petugas Penata Madya Pemasaran, Keuangan, dan TI, BPJS Ketenagakerjaan Poso, Ahmad Jodhi dan seluruh PNS serta honorer Pemda Poso. 

Darmin merespon baik BPJS yang telah melakukan terobosan untuk melindungi tenga kerja dari jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan jaminan kematian.
 
“Semoga dengan kartu ini dapat digunakan sebaiknya dan saya berharap program BPJS Ketenagakerjaan ini terus berlanjut untuk menjamin keselamatan kerja serta jaminan kematian bagi honorer Pemda Poso,” kata Darmin.

Sementara itu Penata Madya Pemasaran, Keuangan dan TI, BPJS Ketenagakerjaan Poso, Ahmad Jodhi, mengatakan sebelumnya, empat OPD untuk 80 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di lingkungan OPD masing-masing, sudah didaftarkan sejak Mei 2017. 

Hingga saat ini menurut Jodhi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pemda Poso telah mencapai 11 OPD atau sebanyak 535 peserta BPJS dan akan terus berlanjut hingga mencapai 32 OPD atau sekitar 3.067 tenaga honorer.
 
11 OPD tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sat-Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Nakertrans, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Perindag, Dinas Pendapatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,  dan Dinas Ketahanan Pangan.  

Ke depan pihak BPJS Ketenagakerjaan Poso akan memprogramkan secara bertahap hingga semua tenaga honorer akan terdaftar menjadi peserta. Namun Juli ini telah diprogramkan akan melakukan pendaftaran peserta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta beberapa OPD lainnya .
 
“Juga guru-guru honorer dan pegawai honorer lainnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, karena keempat Dinas itu banyak honorer yang menggunakan waktunya di lapangan,” kata Jodhi.
 
Dia mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga honorer memiliki dua program jaminan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. 
Sementara untuk menjadi peserta, hanya memberikan iuran sebesar Rp10.610 per orang per bulan untuk dua program tahun 2017 ini. Jaminan kecelakaan kerja, akan melindungi keselamatan kerjanya secara langsung, mulai dari rumah hingga di kantor, selama di kantor, dan hingga kembali ke rumah tanpa mampir. 

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilindungi apabila ada keterangan lembur atau tugas luar kantor yang disertai laporan dari kantornya.
 
Sementara untuk peserta yang mendapat kecelakaan kerja baik ringan atau berat akan dijamin tanggung biaya penyembuhan tanpa memperhitungkan berapa biaya, hingga peserta sembuh total. 

Bahkan jika peserta harus dirawat di rumah sakit akan diberikan kamar perawatan kelas satu Rumah Sakit Umum Pemerintah, jaminan itu berlaku juga bagi peserta yang dilakukan rujukan jalan, sesuai dengan kebutuhan medis terhadap kecelakaan kerja yang dialami.
 
Untuk Kematian akan di berikan jaminan kematian yang berbeda nilai. Untuk kematian biasa, atau bukan karena kecelakaan kerja, akan diberikan jaminan seminimnya sebesar Rp24 juta untuk pihak keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan jika meninggal karena kecelakaan kerja, akan diberikan santunan 48 kali dari upah yang dilaporkan beserta santunan lainnya.***