Sigi, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menerbitkan empat peraturan daerah (perda) pada masa persidangan kedua tahun 2024-2025.
Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim mengatakan empat perda yang sudah disepakati yakni tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, pengelolaan danau lindu, penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sulteng serta perlindungan perempuan dan anak.
"Jadi selama persidangan kedua tahun 2024-2025 berlangsung selama 81 hari kerja sejak tanggal 17 Desember 2024 hingga 30 April 2025 pihaknya sudah menerbitkan empat perda," kata Ikra di Desa Bora saat memimpin paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun 2024-2025, Kamis.
Ia mengemukakan terdapat dua keputusan yang menjadi pokok pembahasan pada persidangan itu seperti usulan pemberhentian kepala daerah periode 2021-2025 sekaligus pengesahan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Sigi hasil Pilkada 2024, serta rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2024.
"Tentunya perda dan keputusan tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah serta perlindungan sosial sehingga menjadi kebutuhan masyarakat Sigi," ucapnya.
Sementara itu Pemkab Sigi diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Novi Koruwu mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan empat peraturan daerah (perda) Kabupaten Sigi tersebut.
"Banyak hal-hal positif dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya ke depan sehingga akan dijadikan bahan masukan guna perbaikan dan penyempurnaannya," sebutnya.
Menurut dia, penetapan perda dan keputusan DPRD Sigi patut diapresiasi sebab proses yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD setempat pada akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan bersama.
"Kami sebagai mitra serta selaku pihak eksekutif akan senantiasa melakukan upaya nyata dan bersinergi dengan pihak legislatif dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi," katanya.
