Palu (ANTARA) -
Pengamat Politik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini menyatakan, publik menunggu kinerja DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum(Pemilu).
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah masuk Prolegnas 2025. Tetapi sampai saat ini, belum terlihat apa yang sudah dilakukan DPR,” katanya dalam keterangan tertulis di Palu, Selasa.
Penegasan itu juga disampaikan Titi dalam diskusi publik yang digelar Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) terkait rangkaian HUT Ke-4 PKN di Jakarta, Senin (10/11). Hadir sebagai pembicara Ketua Majelis Agung (KMA) PKN Gede Pasek Suardika dan Direktur Lingkar Lima Madani Ray Rangkuti.
Publik tidak menginginkan Pemilu 2029 menggunakan UU lama, apalagi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena itu, DPR RI didesak segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi berbagai desakan masyarakat dan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, terutama memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Kata dia, situasi terkini di November 2025, naskah akademik RUU Pemilu yang menjadi usulan DPR belum ada. Padahal DPR harus mengirim naskah akademik itu ke pemerintah, lalu pemerintah membahasnya dan mengirim lagi ke DPR untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Menurut dia, apakah DPR akan berhasil mendapatkan konsensus soal Parliamentary Threshold (PT), soal pemisahan pemilu, soal daerah pemilihan (dapil), perekrutan penyelenggara pemilu dan sebagainya.
“Waktu terus berjalan dan saat ini sudah mau memasuki tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Lima Madani Ray Rangkuti melihat kinerja DPR sekarang ini merosot tajam. Berbeda dengan DPR lima belas atau dua puluh tahun lalu. Dengan kualitas kinerja DPR saat ini, Ray meragukan RUU Pemilu akan cepat selesai.
Seperti diberitakan, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Menurut MK, format keserentakan yang sesuai dengan konstitusi adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Pada pemilu nasional, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan DPR, DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak di tingkat lokal. Pemilu serentak lokal memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubenur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
