Mataram (ANTARA) - Pada suatu pagi di perbukitan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara barat (NTB), jejak-jejak aktivitas tambang terlihat lebih dulu daripada para penambangnya.
Lubang-lubang tanah menganga, bekas jalur kendaraan berat membelah lereng, dan sisa cairan kimia mengendap di sekitar aliran air.
Pemandangan itu menyimpan cerita yang lebih besar dari sekadar pencarian emas. Ia berbicara tentang hukum yang diuji, negara yang diuji, dan ruang-ruang pengawasan yang masih mudah ditembus.
Ketika aparat kini memburu seorang warga negara asing (WNA) berstatus tersangka tambang emas ilegal, perhatian publik seketika tertuju ke Sekotong.
Bukan semata-mata karena emasnya, melainkan karena kasus ini menyentuh simpul sensitif antara sumber daya alam, kehadiran asing, dan kedaulatan hukum negara.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong bukan peristiwa tunggal. Ia adalah puncak dari proses panjang yang pelan-pelan menggerogoti ruang hidup dan tata kelola.
Dari rangkaian informasi yang diungkap aparat, terlihat pola kerja yang rapi. Ada peran pengendali, ada eksekutor lapangan, ada aliran modal, dan ada teknologi pengolahan yang tidak sederhana.
Ketika seorang WNA ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian buron lintas negara, isu ini pun naik kelas. Ia tidak lagi sekadar pelanggaran administratif atau kejahatan lingkungan lokal, tetapi masuk ke wilayah penegakan hukum lintas batas yang menuntut keseriusan negara.
Jejak asing
Sekotong sejak lama dikenal memiliki potensi mineral. Di sisi lain, kawasan ini juga rentan menjadi arena pertambangan tanpa izin.
Dalam beberapa bulan terakhir, penyidikan aparat mengungkap dugaan keterlibatan WNA dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Peran mereka tidak berdiri sendiri. Dari konstruksi perkara yang terungkap, terlihat pembagian tugas yang jelas antara pengendali dan pelaksana lapangan.
Skema semacam ini menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan aktivitas sporadis warga lokal semata, melainkan usaha terorganisir yang membaca celah hukum dan lemahnya pengawasan.
Masuknya unsur asing mempertebal persoalan. Bukan karena status kewarganegaraannya, tetapi karena membawa dimensi baru dalam penegakan hukum.
Ketika tersangka WNA meninggalkan wilayah Indonesia, proses hukum pun berhadapan dengan mekanisme kerja sama internasional. Koordinasi dengan lembaga kepolisian global menjadi keharusan.
Pada titik ini, negara diuji bukan hanya dalam ketegasan, tetapi juga dalam konsistensi. Publik menanti, apakah proses hukum akan berhenti di garis polisi yang melintang di lokasi tambang, atau kah benar-benar berlanjut hingga ke meja pengadilan.
Di balik itu, fakta temuan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri memberi sinyal keras. Penggunaan bahan ini menandakan metode pengolahan emas yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan.
Ia tidak mungkin dilakukan tanpa pengetahuan teknis tertentu dan dukungan logistik yang terencana. Temuan ini memperkuat kesan bahwa aktivitas tersebut bukan tambang rakyat sederhana, melainkan operasi yang mengincar keuntungan besar dengan mengorbankan keselamatan dan ekologi.
Wibawa Negara
Dampak tambang emas ilegal tidak berhenti pada kerusakan tanah. Ia merembes ke air, udara, dan ruang hidup masyarakat sekitar. Merkuri dan sianida dikenal sebagai zat berbahaya yang dapat mencemari sungai dan merusak rantai kehidupan.
Dalam jangka panjang, kerusakan ini berpotensi menimbulkan biaya sosial dan kesehatan yang jauh lebih besar daripada nilai emas yang diambil. Pada titik inilah penegakan hukum seharusnya hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
Namun, kasus Sekotong juga membuka refleksi tentang efektivitas pengawasan. Aktivitas tambang ilegal ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya terungkap.
Pertanyaan pun muncul, di mana simpul pengawasan sebelumnya. Apakah koordinasi antarinstansi sudah berjalan optimal? Apakah sistem perizinan dan pengendalian lapangan cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting, bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak berulang.
Keterlibatan WNA dalam tambang ilegal juga menyinggung isu wibawa negara. Indonesia terbuka terhadap investasi, tetapi keterbukaan itu memiliki batas tegas.
Ketika investasi berubah rupa menjadi eksploitasi ilegal, negara wajib menunjukkan sikap tegas. Penegakan hukum yang setengah hati bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memberi pesan keliru bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
Dalam konteks ini, konsistensi proses hukum menjadi bagian dari diplomasi diam yang menunjukkan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar.
Jalan keluar
Kasus Sekotong seharusnya tidak berhenti sebagai berita kriminal semata. Ia perlu dibaca sebagai momentum pembenahan. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penataan tambang rakyat melalui skema yang legal dan berkelanjutan.
Pendekatan ini penting agar masyarakat lokal tidak selalu berada di posisi rentan, menjadi pekerja lapangan dari praktik ilegal yang dikendalikan pihak lain. Dengan tata kelola yang jelas, potensi mineral dapat dikelola untuk kesejahteraan bersama tanpa merusak lingkungan.
Di sisi lain, penguatan pengawasan menjadi kunci. Teknologi pemantauan, koordinasi lintas instansi, dan keterlibatan masyarakat lokal perlu dirajut dalam satu sistem yang saling menguatkan.
Masyarakat sekitar kawasan tambang harus diposisikan sebagai subjek pengawasan, bukan sekadar penonton. Ketika warga merasa memiliki ruang hidupnya, praktik ilegal akan lebih mudah terdeteksi sejak dini.
Penegakan hukum lintas negara juga perlu terus diperkuat. Kasus buronnya tersangka WNA menjadi pengingat bahwa kejahatan sumber daya alam sering kali bersifat transnasional.
Kerja sama internasional bukan pilihan, melainkan kebutuhan. Namun, di atas semua itu, transparansi proses hukum di dalam negeri tetap menjadi fondasi. Publik berhak mengetahui bahwa hukum berjalan, bukan sekadar dikejar, tetapi benar-benar ditegakkan.
Tambang emas ilegal di Sekotong adalah cermin. Ia memantulkan wajah pengelolaan sumber daya alam kita, lengkap dengan tantangan dan peluang perbaikannya.
Dari kasus ini, publik belajar bahwa emas bukan sekadar logam berharga, tetapi juga ujian bagi komitmen negara dalam melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan menjaga kedaulatan.
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar, apakah momentum ini akan diolah menjadi perubahan nyata, atau kembali terkubur seperti lubang-lubang tambang yang ditinggalkan? Jawabannya akan menentukan arah keadilan dan keberlanjutan di tanah ini.
