Poso (Antaranews Sulteng) - Tiga remaja, dua diantaranya pelajar SMP dari Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso diproses hukum oleh polisi setempat karena menganiaya orang gila di kampung itu.
Kapolres Poso, AKBP Bogiek Sugiarto, Sabtu mengatakan kasus tiga remaja itu sudah diambil alih Polres dari Polsek Lage dan ditangani oleh Unit Perlindungan Anak Polres Poso.
"Kasusnya saat ini tahap penyelidikan ditangani Unit Perlindungan Anak," ujar kata Bogiek Sugiarto.
Tiga remaja tersebut diproses karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang kelainan jiwa bernama Syaril Barereng alias Aco warga Desa Tongko.
Dua dari tiga pelaku tersebut masih berstatus pelajar di SMP Kecamatan Lage. Sementara satu orang putus sekolah. Mereka adalah Andri, Adi dan Eca.
Kapolsek Lage, Ipda Jufri A Lawendatu mengatakan kasus pengeroyokan itu terjadi di Desa Tongko, Kecamatan Lage pada awal Desember 2017 dan dilaporkan ke Polsek pada 17 Januari 2018.
Dia mengatakan motif kasus itu tidak jelas. Menurutnya perbuatan ke tiga pelaku itu, sengaja hanya untuk merekam-rekam aksi mereka dalam pemukulan terhadap orang gila itu. Namun mereka tidak menyangka perekaman aksi itu disebarluaskan di facebook hingga akhirnya sampai ke pihak berwenang.
"Tidak ada motifnya, hanya anak remaja ini, taulah anak suka-suka merekam pakai HP dengan perbuatan mereka," kata Jufri.
Perlakuan tiga remaja itu, sempat menjadi viral di facebook yang terlihat melalui akun Irma Giantry.
Video aksi pengeroyokan orang gila dengan durasi 01.23 Menit itu, terlihat tiga remaja saling melancarkan tendangan dan pukulan seperti permainan game anak-anak di play station.
Salah satu anak yang mendahului tendangan dua kaki langsung mengenai kepala orang gila yang mengakibatkan korban tersungkur.
Sementara pelaku lain melakukan hal sama kepada korban yang akibatnya tersungkur berulang-ulang. Korban yang saat itu hanya duduk diam dan takut, terlihat beberapa kali terkapar di tanah akibat pukulan dan tendangan oleh ketiga remaja itu.***