Jaksa tuntut terdakwa korupsi ADD tiga tahun

id hakim

Jaksa tuntut terdakwa korupsi ADD tiga tahun

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, menuntut pidana penjara selama tiga tahun kepada Samsu Taher, mantan Penjabat Kepala Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sioyong.

Selain pidana penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta, subsider lima bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp93 juta, subsider setahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU M Fikrie menyatakan, terdakwa tidak menggunakan dana desa tersebut sesuai peruntukannya dan tidak dipertanggungjawabkan semestinya.

Usai pembacaan tuntutan JPU, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Sebelumnya, JPU M Fikrie, menguraikan, tahun 2015, Desa Sioyong mendapatkan alokasi dana transfer, terdiri dari ADD sebesar Rp417 juta, DD Rp302 juta, dana bagi hasil pajak Rp9 juta, bantuan keuangan provinsi Rp 10 juta, bantuan dana Pilkades Rp 14 juta. Sehingga total dana yang masuk sebesar Rp754 juta.

"Proses penyalurannya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dan kedua Rp329 juta, serta tahap ketiga Rp94 juta. Berkaitan dana disalurkan tahap II digunakan untuk beberapa item kegiatan," urai Fikrie.

Kala itu, kata Fikrie, Arwin Zainudin akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades. Sehingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala, maka diangkatlah Samsu Taher selaku Penjabat Kades.

"Sebelum Arwin mengakhiri masa jabatannya, telah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pencairan ADD dan DD tahap II dan telah disalurkan ke rekening desa sebesar Rp329 juta. Kemudian telah dicairkan Arwin Rp65 juta untuk pembayaran dan penghasilan tetap dan tunjangan serta masih tersisa di rekening desa sebesar Rp263 juta," kata Fikrie.

Terdakwa lalu menarik dana di rekening desa sebanyak dua kali, senilai Rp131 juta, yang mana uang tersebut dikelola terdakwa sendiri. Selanjutnya dana itu diserahkan kepada Ernawaty Yunis Ottay (Kaur Kesejahteraan) untuk pembiayaan kegiatan.

Faktanya, realisasi anggaran untuk pembiayaan kegiatan, sebagian tidak dilaksanakan terdakwa dan Ernawaty yang jumlahnya Rp93 juta.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Ernawaty telah merugikan negara Rp93 juta.