DP3A : kekerasan terhadap perempuan dipicu ketimpangan gender

id Dp3a

DP3A  : kekerasan terhadap perempuan dipicu ketimpangan gender

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan salah ketimpangan atau ketidak adilan gender menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

"Sering kali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidak adilan gender,"kata Kasubdit Perlindungan Hak Perempuan DP3A Sulteng, Irmawati Sahi, terkait pembangunan kesejahteraan dan akhir kekerasan terhadap perempuan, di Palu, Kamis.

Dia mengemukakan, ketimpangan gender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki- laki dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, pemerintahan dan seterusnya.

Di masyarakat, menurut dia, perempuan cenderung ditempatkan dalam status lebih rendah dari laki-laki.

"Hak istimewa yang dimiliki laki-laki ini seolah menjadikan perempuan sebagai `barang` milik laki -laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan,"kata Irmawati.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan.

Ia mengemukakan, fenomena kekerasan terhadap perempuan juga disebabkan karena adanya ketimpangan, terutama dalam relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud adalah antara laki-laki dengan perempuan.

Ketimpangan, menurut dia, diperparah ketika satu pihak (pelaku) memiliki kendali lebih terhadap korban. kendali ini bisa berupa sumber daya, termasuk pengetahuan, ekonomi dan juga penerimaan masyarakat (status sosial/modalitas sosial).

Berdasarkan data yang diinput kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) mencatat terdapat 702 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulteng sepanjang 2017.

Sementara berdasarkan data per-kabupaten dan kota, kata dia, Kota Palu menjadi daerah tertinggi dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 385 kasus.

Jika dilihat dari data Survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015, menunjukkan Usia Kawin Pertama (UKP) atau pernikahan dini Provinsi Sulteng masih sangat tinggi atau sekitar 20,19 persen dari semua daerah di Sulteng.

Dari situ, kata dia, angka tertinggi adalah Kota Palu sebesar 21,20 persen dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebesar 19,74 persen.

Baca juga: Pemprov Sulteng: semua pihak atasi pernikahan dini