Palu (Antaranews Sulteng) - Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris dua peserta yang meninggal dunia akibat gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, 28 September 2018.
Kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan itu masing-masing atas nama Nursila Anwar, karyawati PT.Tanah Mas Celebes Indah yang menerima santunan senilai Rp260.136.000 dan Kristina Oktavia Makarawung, karyawan PT.Midi Utama Indonesia (Alfa Midi) yang menerima Rp115.368.000.
Santunan itu diterima ahli waris masing-masing Fahmi Sahempa, suami Nursila Anwar dan Adri Makarawung, ayahanda Kristina usai upacara peringatan HUT ke-41 BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin Dirum dan SDM Naufal Mahfudz.
Menurut Naufal, santunan yang diberikan itu berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni 48 kali upah yang dilkaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada pers usai upacara tersebut, Naufal yang didampingi Kacab BPJS Ketenagakerjaan Palu Muhyiddin mengemukakan bahwa pihaknya menerapkan respon cepat dengan cara jemput bola untuk mendata para peserta program yang tertimpa bencana agar segera mendapat pelayanan sesuai hak-hak mereka.
"Kami belum merekap data berapa jumlah total korban yang telah mendapatkan santunan dan pelayanan kesehatan, karena banyak pula yang melakukan klaim di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan di luar Kota Palu atau Sulteng," ujar Muhyidin.
Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah santunan yang telah dibayarkan selama Oktober s/d 25 November 2018 (pascagempa) yakni senilai Rp10,3 miliar untuk seluruh program yakni santunan kecelakaan kerja, kematian, jamnan hari tua dan jaminan pensiun.
Muhyidin juga menyebutkan bahwa pascabencana ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah kebijakan kepada peserta yang terdampak antara lain berupa keringanan pembayaran denda iuran sampai dengan nol persen kepada pemberi kerja paling lama 12 bulan sejak terjadinya bencana.
Kebijakan lainnya adalah pengaturan substitusi dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP, kartu keluarga, KPJ atau surat keterangan.
"Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak 8 November 2018," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan upacara peringatan HUT ke-41 di Palu yang dipimpin langsung direksi, Dirum dan SDM Naufak Mahfudz mengatakan bahwa hal ini memang istimewa untuk Kota Palu sebagai wujud dukungan dan perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan terhadap upaya pemulihan pascagempa.
"Tidak biasanya direksi turun ke daerah untuk memimpin upacara HUT seperti ini, tetapi karena kondisi khusus di Sulawesi Tengah pascagempa, maka saya datang untuk memimpin langsung upacara ini," ujarnya.
Sejak masa tanggap darurat dilaksanakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengucurkan bantuan senilai Rp1 miliar dalam berbagai bentuk seperti sembako, dukungan pembangunan sekolah, rumah ibadah, peralatan untuk hunian sementara (huntara) serta kegiatan trauma healing (penyembuhan dari rasa trauma).
Peringatan HUT ke-41 BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Palu juga ditandai pemotongan tumpeng dan pemberian hadiah kepada para peserta yang datang ke loket pelayanan di Kantor Cabang Palu.
Usai memotong tumpeng, Dirum dan SDM bersama rombongan berkunjung ke Kabupaten Sigi untuk meletakan batu pertama pembangunan kembali masjid di Desa Lolu yang dibiayai BPJS Ketenagakerjaan bernilai ratusan juta rupiah.