Bupati Poso intruksikan kepala desa pantau penerimaan PBB

id bupati,poso,darmin,desa,pajak,pbb

Bupati Poso intruksikan kepala desa pantau penerimaan PBB

Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilimpu saat pelantikan serentak 31 kepala desa periode 2018-2024, di lapangan Puselemba Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Rabu (19/12). (Humas Pemkab Poso)

Poso (Antaranews Sulteng) - Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu mengintruksikan kepada para kepala di wilayah Kabupaten Poso, untuk melakukan pemantauan atas penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2018.

Penegasan itu disampaikan Bupati Darmin saat pelantikan serentak 31 kepala desa periode 2018-2024, di lapangan Puselemba Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Rabu (19/12) lalu.

Para Kades kata bupati, agar melakukan pemantauan terhadap petugas atau kolektor PBB sehingga SPPT PBB-P2 benar-benar sampai ke wajib pajak dan tidak menumpuk di kantor desa.

Bupati Darmin juga mengingatkan agar para Kades, wajib turun lapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan tepat sasaran. Karena hal itu akan mempengaruhi pada tingkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja seorang pemimpin di desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan salah satu payung hukum dengan pemberian kewenangan kepada desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa yang lebih professional, agar tercipta desa mandiri dan kuat.
 

Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilimpu saat pelantikan serentak 31 kepala desa periode 2018-2024, di lapangan Puselemba Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Rabu (19/12). (Humas Pemkab Poso)


Selain itu, pengelolaan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, sehingga diharapkan peran kepala desa untuk dapat bekerja lebih keras dalam memenuhi amanah serta perintah undang-undang, dalam pengelolaan dana desa yang efektif, transparan serta akuntabel untuk mensejahterakan dan memajukan desa.

Akhir tahun 2017 lalu, Pemkab Poso telah menaikkan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen pada tahun 2018.Kenaikan pajak tersebut setelah melihat peraturan yang mengharuskan tiga tahun sekali dilakukan peninjauan kembali pajak.

Masa kepemimpinan pasangan Bupati Poso Darmin Agustinus dan Wakil Bupati Samsuri, mengutamakan prinsip pola kerja K31 yakni komunikasi, koordinasi, kerjasama serta saling memberikan informasi dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan hubungannya dengan unsur tiga pilar desa yakni TNI dan Polri.