Menkeu: penyampaian SPT pajak orang pribadi meningkat menjadi 9,4 persen

id sri mulyani,spt

Menkeu: penyampaian SPT pajak orang pribadi meningkat menjadi 9,4 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet dan KKP Pratama Setiabudi 4, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019). (Katriana)

Sampai dengan jam 13.00 WIB, sudah ada kenaikan menjadi 10.324.265 Orang Pribadi yang telah menyerahkan SPT

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi telah mencapai 10,32 juta atau meningkat 9,4 persen dibandingkan periode sama 2018 sebesar 10,05 juta.

"Sampai dengan jam 13.00 WIB, sudah ada kenaikan menjadi 10.324.265 Orang Pribadi yang telah menyerahkan SPT," kata Sri Mulyani saat melakukan kunjungan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet dan KKP Pratama Setiabudi 4, Tebet, Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani mengatakan sebagian besar penyampaian SPT yang dilakukan Wajib Pajak telah menggunakan pelaporan secara elektronik melalui "e-filing" di portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.

"Pelaporan SPT menggunakan 'e-filing' meningkat pesat sampai 23,68 persen," ujarnya.

Hal tersebut, tambah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, yang menyebabkan pengisian SPT secara manual telah menurun hingga 26,29 persen.

Meski demikian, saat melakukan peninjauan dan berdiskusi dengan sejumlah Wajib Pajak, ia menemukan masih banyak masyarakat yang belum mengerti proses pelaporan SPT dengan sistem "e-filing".

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan peninjauan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dan KPP Pratama Setiabudi 4 di Jakarta, Jumat (29/9/2019) (Humas Direktorat Jenderal Pajak)

Menurut Sri Mulyani, para Wajib Pajak kerap lupa kata kunci saat masuk ke situs pelaporan pajak dan masih menemui kendala seperti lemahnya jaringan internet selama proses pengisian SPT secara elektronik.

Untuk mengatasi persoalan itu dan meningkatkan jumlah pelapor SPT, otoritas pajak akan terus melayani dengan secara aktif menanyakan, memberikan informasi maupun edukasi agar kepatuhan makin baik.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menyampaikan tenggat waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengalami perubahan yaitu 31 Maret 2019.

Sebagai upaya kemudahan, Wajib Pajak yang tidak bisa melaporkan SPT tepat waktu, mendapatkan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Meski jumlah penyampaian SPT hingga Jumat (29/3) siang sudah mencapai 10,32 juta, namun jumlah ini belum memenuhi target pengumpulan SPT sebesar 15,58 juta dari 18,33 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Orang Pribadi pada 2019.

 Baca juga: Menkeu: penyampaian SPT tahunan melalui e-filing meningkat
Baca juga: Ditjen Pajak imbau Wajib Pajak segera laporkan SPT