Direktur CBA; gesekan internal dikhawatirkan ganggu kinerja KPK
Jakarta (ANTARA) - Gesekan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena keberatan penyidik dari lembaga penegak hukum lain dikhawatirkan akan mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Direktur Center Budget of Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam diskusi bertajuk "Penyidik Independen: Awal Gesekan KPK Vs Polri dan Kejaksaan?" di Jakarta, Senin, mengatakan jika kinerja KPK dalam menangani tindak pidana korupsi terganggu, upaya penyelamatan uang negara pun semakin sulit dilakukan.
Menurut Uchok, penyelamatan uang negara dari korupsi merupakan hal penting karena uang penanganan di KPK saja sudah mahal hingga mencapai Rp100 juta per kasus.
"Seperti penangkapan di daerah, ngapain nangkapin di daerah kalau pengembalian uang negara tanpa ada timbal balik. Itu pasti rugi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, pakar hukum pidana dari Universitas Nasional Umar Husain juga mempertanyakan berapa uang yang dapat ditarik kembali dari koruptor yang kasusnya ditangani KPK.
"Berapa yang sudah diselamatkan KPK, KPK sudah menghabiskan uang berapa triliun. Catatan saya 2009-2015, KPK menyelamatkan Rp728 miliar," kata Umar Husain.
Dengan besarnya uang operasional KPK, ia menilai target KPK menjadi tidak jelas antara memberantas dan menangkap koruptor saja atau menyelamatkan uang negara.
Selain itu, menurut dia, KPK dalam melakukan tugasnya perlu diawasi agak tidak melampaui kewenangannya sehingga ia mengusulkan KPK memiliki lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja mereka.
"KPK tidak pernah mengoreksi dirinya sendiri, setiap ada kritik, mau melemahkan KPK, pasti dituduh begitu. Paling banter yang sifatnya tim etik. Harusnya ada lembaga kontrol di KPK," ujar Umar.
Direktur Center Budget of Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam diskusi bertajuk "Penyidik Independen: Awal Gesekan KPK Vs Polri dan Kejaksaan?" di Jakarta, Senin, mengatakan jika kinerja KPK dalam menangani tindak pidana korupsi terganggu, upaya penyelamatan uang negara pun semakin sulit dilakukan.
Menurut Uchok, penyelamatan uang negara dari korupsi merupakan hal penting karena uang penanganan di KPK saja sudah mahal hingga mencapai Rp100 juta per kasus.
"Seperti penangkapan di daerah, ngapain nangkapin di daerah kalau pengembalian uang negara tanpa ada timbal balik. Itu pasti rugi," kata dia.
Dalam kesempatan itu, pakar hukum pidana dari Universitas Nasional Umar Husain juga mempertanyakan berapa uang yang dapat ditarik kembali dari koruptor yang kasusnya ditangani KPK.
"Berapa yang sudah diselamatkan KPK, KPK sudah menghabiskan uang berapa triliun. Catatan saya 2009-2015, KPK menyelamatkan Rp728 miliar," kata Umar Husain.
Dengan besarnya uang operasional KPK, ia menilai target KPK menjadi tidak jelas antara memberantas dan menangkap koruptor saja atau menyelamatkan uang negara.
Selain itu, menurut dia, KPK dalam melakukan tugasnya perlu diawasi agak tidak melampaui kewenangannya sehingga ia mengusulkan KPK memiliki lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja mereka.
"KPK tidak pernah mengoreksi dirinya sendiri, setiap ada kritik, mau melemahkan KPK, pasti dituduh begitu. Paling banter yang sifatnya tim etik. Harusnya ada lembaga kontrol di KPK," ujar Umar.