BPJS Ketenagakerjaan tetap santuni korban kecelakaan nonkerja

id Palu,Kota Palu,BPJS-TK,BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan tetap santuni korban kecelakaan nonkerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, La Uno (kanan) menyerahkan santunan kematian non kecelakaan kerja kepada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Muhammad Sukur kepada ahli waris selaku ayah korban, Aco, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Rabu (4/9). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Santunan yang diberikan Rp24 juta karena meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Almarhum meninggal karena ditabrak lari saat sedang mengantar adiknya ke puskesmas,
Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tetap menyantuni peserta BPJS-TK yang meninggal meski bukan karena kecelakaan kerja.

"Santunan yang diberikan Rp24 juta karena meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Almarhum meninggal karena ditabrak lari saat sedang mengantar adiknya ke puskesmas,"kata Kepala BPJS-TK Cabang Palu La Uno usai menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di Kantor BPJS-TK Cabang Palu, Rabu.

Muhammad Sukur, pria 22 tahun asal Kota Palu, peserta BPJS-TK yang baru terdaftar sehari, tepatnya (7/8) dan meningggal esoknya (8/8) memperoleh santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja yang diterima oleh ayahnya, Aco selaku ahli waris.

Ia menjelaskan setiap orang yang terdaftar dan terlindung dalam kepesertaan BPJS-TK kemudian mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berhak mendapat santunan meski meninggal bukan disebabkan kecelakaan saat sedang bekerja.

"Kalau almarhum meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan kepada ahli warisnya meliputi, santunan kematian sebesar Rp85 juta, santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta," ujarnya.

Jika peserta BPJS-TK mengalami kecelakaan kerja dan tidak menyebabkan meninggal dunia, La Uno menyatakan mereka akan mendapat biaya pengobatan tanpa batas.

"Almarhum merupakan peserta BPJS-TK mandiri. Almarhum hanya membayar iuran Rp16.800 tiap bulan, untungnya ahli waris mendapat santunan setelah almarhum terdaftar dalam kepesertaan BPJS-TK," ucapnya.

Ia berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya.

Ahli waris yang juga ayah almarhum, Aco mengaku terbantu dengan santunan yang diberikan oleh BPJS-TK kepada korban yang diterima ahli waris dan keluarganya.

"Anak saya kerjanya buruh bangunan. Dia juga tulang punggung keluarga. Kami sangat terbantu dengan santunan ini," katanya.

Baca juga: ASN honorer di Sulteng perlu ikut program BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Peringati Hari Pelanggan, BPJS Ketenagakerjaan Palu manjakan pelanggan