Penerapan Denda Adat bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Senin, 15 Agustus 2022 20:16
Warga beraktivitas di dekat papan peringatan membuang sampah di ruang terbuka hijau Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/8/2022). Pemerintah kelurahan setempat menerapkan aturan denda adat atau "Givu" berupa dua ekor kambing bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Ketentuan itu dibuat untuk mendukung pencapain target Pemkot Palu untuk meraih penghargaan Adipura di 2024. ANTARA/Basri Marzuki