Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona penyebab COVID-19.
Bupati Buol Amiruddin Rauf mengatakan bahwa berdasarkan rapat koordinasi organisasi perangkat daerah bersama kepolisian, TNI, dan DPRD Kabupaten Buol pada Senin (4/5), pemerintah kabupaten memutuskan akan mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menerapkan PSBB.
Melalui pesan video yang disampaikan kepada ANTARA Biro Sulawesi Tengah di Palu, Selasa, ia mengatakan, pemerintah kabupaten memutuskan mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB karena jumlah kasus COVID-19 di Buol paling banyak di Sulawesi Tengah.
Ia mengutip data Pusat Data dan Informasi COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah per 4 Mei 2020 yang menunjukkan jumlah pasien COVID-19 di Buol sebanyak 19 orang. Selain itu, menurut dia, ada 82 yang menurut pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat terindikasi terserang virus corona.
"Penerapan PSBB di Buol dirasa sudah perlu karena kondisi dan situasi di Buol saat ini," katanya.
"Kalau PSBB diterapkan mau tidak mau, suka tidak suka masyarakat harus mentaati. PSBB bukan lockdown atau karantina wilayah. Aktivitas di luar rumah bisa tetap berjalan dengan beberapa persyaratan yang diatur pemerintah pusat dan daerah," ia menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Buol, menurut dia, juga sudah menyiapkan program bantuan sosial untuk warga selama penerapan PSBB.