Ribery Raih Penghargaan Kedua Dalam 24 Jam

id ribery

Ribery Raih Penghargaan Kedua Dalam 24 Jam

Pemain Bayern Munchen Franck Ribery. (REUTERS/David W Cerny)

Berlin (antarasulteng.com) - Kurang dari 24 jam setelah terpilih sebagai pemain terbaik turnamen di Piala Dunia Klub, Franck Ribery asal Prancis kembali dianugerahi gelar "Man of the Year" 2013 di Jerman.

Setelah ia juga meraih gelar itu pada 2008, majalah sepak bola Jerman Kicker memilih bintang Prancis berusia 30 tahun itu sebagai pemain terbaik 2013 untuk kiprahnya bersama Bayern Munich.

Pemain sayap Prancis itu bergabung bersama juara bergengsi sebelumnya termasuk pelatih Borussia Dortmund Jurgen Klopp pada 2012 dan pelatih timnas Jerman Joachim Loew, yang mendapatkannya pada 2011.

Pada Sabtu, Ribery mendapatkan penghargaan sebagai pemain terbaik dalam Piala Dunia Klub setelah Bayern mengalahkan tuan rumah Raja Casablanca 2-0 dalam putaran final di Marrakech yang menggenapi lima gelar juara sepanjang 2013.

"Pada tahun ini dia telah mutlak mengambil langkah sebagai pemain kelas dunia," ujar pimpinan Bayern, Karl-Heinz Rummenigge seperti dilansir AFP.

Ribery merupakan pemain kunci di Bayern yang telah membawa klub tersebut sebagai tim pertama Jerman yang meraih tiga gelar juara sekaligus (treble winer) yakni Liga Champions, Bundesliga dan Piala Jerman musim lalu, serta UEFA Super Cup.

Pada Agustus, Ribery terpilih menjadi pemain terbaik Eropa tahun ini serta akan menyambut pemilihan sebagai pemain terbaik dunia pada bulan depan.

Peraih penghargaan Balloon dOr 2013 itu akan diumumkan di Zurich pada 13 Januari dan Ribery masuk dalam final bersama superstar Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.

Setelah bergabung dengan Bayern dari Olympique Marseille pada Juli 2007, Ribery belum selalu memiliki waktu yang mudah di Bayern dan ia terus berjuang di bawah pelatih sebelumnya Louis van Gaal.

"Tentu saja, aku punya gaya sendiri, banyak orang membutuhkan kebebasan mereka dan yang terutama berlaku untuk saya," katanya kepada Kicker edisi Senin.(skd)

Penerjemah : J. Suswanto