Palu (ANTARA) - Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, bertambah 645 keluarga penerima manfaat (KPM) karena terdampak pandemi COVID-19, sehingga total penerima tahun 2020 sebanyak 15.382 KPM.
Koordinator PKH Dinas Sosial Kabupaten Poso, Viktor Sigilipu di Poso, Rabu, mengatakan tambahan kuota KPM itu merupakan usulan dan permintaan dari Kementerian Sosial akibat pandemi COVID-19.
Sementara data jumlah tambahan KPM itu, kata Viktor, Kementerian Sosial tinggal mengambil data yang telah tersimpan di sistem sebelumnya.
"Jika ada permintaan tambahan kuota, mereka (Kemensos) tinggal ambil data itu dan meneruskan ke kita, nah tugas kami untuk mengecek nama KPM itu apakah memenuhi syarat atau tidak," ujar Viktor.
Jika data tambahan nama KPM itu setelah di cek di desa ternyata tidak lagi memenuhi syarat, pihak Dinas Sosial akan mencoret nama itu, dan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk segera diganti dengan nama KPM yang layak menerima PKH.
Demikian juga, kata Viktor, nama KPM PKH yang sebelumnya masih memenuhi syarat, namun setelah perkembangan sudah ada perubahan kerja, mereka harus dicoret dan diganti dengan nama KPM yang layak untuk menerima PKH.
"Misalnya, dia sudah mapan hidupnya atau sudah masuk perangkat desa atau sudah kerja di PT Poso Energi, nama itu harus dicoret, dan diganti, dan penerima PKH tidak boleh menerima bantuan lainnya," akunya.
Dijelaskan program bantuan PKH itu diinvestasi untuk manusia, agar sehat dan berpendidikan.
Jenis bantuan yang diterima berupa uang tunai sesuai jumlah komponen KPM dalam keluarga yang diberikan per tahun.
Namun di tengah pandemi COVID-19, penyaluran dana tidak lagi per tahun, tapi dibayarkan per bulan.
Bantuan KPM terdapat tiga komponen kategori yakni, kategori kesehatan yaitu, ibu hamil dan balita, kategori pendidikan yaitu anak SD dan SMP, dan kategori sosial yaitu lanjut usia (lansia) serta disabilitas.
Bantuan PKH untuk satu KPM itu teeinci dibayarkan per tahun yakni, untuk ibu hamil senilai Rp3 juta, balita Rp3 juta, anak masih SD Rp900 ribu, anak SMP atau sederajat Rp1,5 juta, anak SMA Rp2 juta.
"Jika dalam KPM itu memiliki lanjut usia di atas 70 tahun atau cacat yang parah ditanggung senilai Rp2,4 juta," kata Viktor.
Meskipun anak sekolah melebih empat hanya ditanggung sebanyak empat anak sekolah. Demikian juga untuk ibu hamil dan balita hanya batas dua kali hamil dan balita dua orang anak.
"Jika anak itu tidak lagi sekolah, nama anak itu harus dicoret dan tidak berhak mendapatkan bantuan lagi," tutur Viktor.