Jakarta (ANTARA) - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga dan perikanan sudah di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan baru saja melewati proses rapat klarifikasi pada 22 Juli 2020, kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi.
"Posisinya di Setneg, ternyata setelah tahapan harmonisasi, di Setneg masih ada tahapan klarifikasi. Itu yang juga menjadikan proses jadi panjang," kata Aris Wahyudi dalam diskusi tentang tata kelola pekerja migran Indonesia (PMI) awak kapal perikanan yang dipantau dari Jakarta pada Rabu.
PP itu merupakan perwujudan mandat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyatakan penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan akan diatur dengan PP. Menurut dia, PP itu ditujukan untuk ABK yang bekerja di kapal berbendera asing dan bukan untuk di dalam negeri.
Sebelumnya, pelindungan awak kapal dan pelaut yang bekerja di luar negeri menggunakan UU PPMI yang belum memiliki peraturan turunan.
Padahal, keberadaan peraturan yang lebih rinci penting untuk penempatan dan pelindungan bagi PMI yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing.
Kekosongan hukum yang mengatur tentang dunia kepelautan itu juga disoroti oleh Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo.
Menurut dia, meski telah hampir 75 tahun merdeka, perihal dunia kepelautan masih belum mendapatkan sorotan yang besar dalam perundang-undangan. Padahal Indonesia adalah negara ketiga terbesar di dunia yang memasok pelaut, dengan posisi pertama ditempat China dan kedua Filipina.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan jumlah pelaut Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1,17 juta orang.
"Itu kenapa Kemenko Maritim kemudian membuat Tim Nasional Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan," kata Basilio dalam diskusi tersebut.
Pemerintah juga kini sedang menyiapkan rencana aksi nasional pelindungan awak kapal perikanan 2020-2024 untuk melindungi awak kapal perikanan Indonesia.*