DPRD Parigi Moutong perketat protokol kesehatan saat rapat paripurna

id Dprd parimo, rapat paripurna, ketua dprd, sayutin budianto

DPRD Parigi Moutong perketat protokol kesehatan  saat rapat paripurna

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memperketat protokol kesehatan saat pelaksanaan rapat paripurna guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkup perkantoran.
 
"Mengingat situasi pandemi belum kondusif dan kebijakan pemerintah terus memperketat penerapan protokol kesehatan, maka di pandang perlu mematuhi anjuran-anjuran pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto di Parigi, Selasa.
 
 
Dia menegaskan pada pelaksanaan rapat paripurna wajib bagi anggota dewan dan tamu undangan dari unsur eksekutif mencuci tangan sebelum masuk ke ruang rapat, mengenakan masker serta menjaga jarak.
 
Di menjelaskan pada rapat-rapat selanjutnya yang menjadi bagian dari tugas DPRD di situasi tidak normal pada masa pandemi, efisiensi waktu menjadi catatan penting yang harus di patuhi, sehingga prosesnya cepat serta tetap mengacu pada rambu-rambu yang sudah disepakati bersama.
 
"Bagi peserta rapat yang tidak mengenakan masker, mohon maaf tidak bisa bergabung mengikuti paripurna. Kebijakan ini sebagai upaya kita patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan," ujar Politisi Partai NasDem.
 
Dia mengemukakan kebijakan itu juga berlaku kepada anggota legislator yang menghadiri paripurna yang jumlahnya dibatasi, dalam artian kuorumnya suatu forum tidak ditentukan jumlah kehadiran anggota pada situasi saat ini.
 
Termasuk rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah APBD Perubahan Parigi Moutong tahun anggaran 2020 yang baru selesai dibahas.
 
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bahwa sosialisasi sekaligus tertib menggunakan masker dan sebagainya menjadi kewajiban diterapkan di lingkungan perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya," ucap Sayutin.
 
 
Dia menambahkan seharusnya pada paripurna tersebut masing-masing fraksi membacakan pandangannya, namun agenda itu dipersingkat, cukup satu fraksi membacakan lalu fraksi lain menyerahkan pandangan mereka ke pimpinan DPRD.
 
"Kecuali rapat pengambilan keputusan yang menghadirkan minimal setengah anggota DPRD, ini harus dipahami bersama-sama sehingga tidak timbul persepsi yang berbeda," katanya.