Wapres ungkap PEN dan UU Ciptaker bukti keberpihakan Pemerintah pada UMKM

id Wapres,Ma'ruf Amin,UMKM,UU Ciptaker,Omnibus Law,PEN,pemulihan ekonomi nasional

Wapres ungkap PEN dan UU Ciptaker bukti keberpihakan Pemerintah pada UMKM

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM secara virtual dari Jakarta, Selasa (20/10/2020). (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah berkomitmen pada pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berpihak pada pelaku usaha.

"Melalui kebijakan PEN, Pemerintah berupaya membantu UMKM. Demikian pula dengan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Wapres dalam peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM secara virtual.

Ma'ruf menyebutkan dalam kebijakan PEN, berbagai program yang diberikan untuk menghidupkan kegiatan UMKM, khususnya di tengah pandemi COVID-19, ialah pemberian subsidi bunga baik kredit usaha rakyat (KUR) maupun non-KUR, penempatan dana Pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan untuk kredit UMKM.

Selain itu ada pula pemberlakukan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung Pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro, jelas Ma'ruf.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil khusus di bidang syariah, tambah Ma'ruf, penguatannya dilakukan melalui institusi keuangan mikro syariah serta perluasan kegiatan usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil.

"Pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu penciptaan usaha-usaha syariah baru," tukasnya.

Pengembangan UMKM masuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang diutamakan pada empat hal, yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, serta kegiatan usaha syariah atau bisnis syariah, ujar Wapres.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin harap PTN terbitkan penelitian bernilai komersial tinggi
Baca juga: Wapres sebut netralitas ASN jadi penentu kualitas demokrasi pilkada
Baca juga: Ma'ruf Amin sebut kualitas pendidikan di Indonesia belum seragam
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin: pandemi COVID-19 tunjukkan manajemen kesehatan masih lemah