Bawaslu ajak masyarakat Parigi Moutong terlibat awasi pilkada

id Pilkada sulteng, bawaslu parimo, rizal, pengawasan pelanggaran

Bawaslu ajak masyarakat Parigi Moutong  terlibat awasi pilkada

Suasana rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan dalam rangka pemilihan serentak tahun 2020 yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, di Parigi, Selasa (24/11/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong mengajak masyarakat setempa untuk terlibat mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.


 


"Ke depan ada tahapan distribusi logistik, masa tenang dan pemungutan suara, oleh karena itu masyarakat juga perlu terlibat melakukan pengawasan tahapan-tahapan tersebut," kata Anggota Bawaslu Parigi Moutong Muhammad Rizal pada rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan pemilihan serentak tahun 2020, di Parigi, Selasa.


 


Menurut Rizal, meskipun Bawaslu sebagai lembaga independen negara memiliki tugas pokok dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu) dibantu TNI/Polri dari segi pengamanan, namun keikutsertaan pemangku kepentingan dan masyarakat dinilai perlu, agar proses pengawasan tersebut lebih masif dan maksimal.


 


Dia menilai, tahapan kampanye hingga pemungutan suara memiliki potensi kerawanan yang cukup besar terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu.


 


"Bentuk pengawasan tahapan-tahapan pilkada yang dihadapi ke depan diupayakan bisa menekan potensi kerawanan itu dan tidak menimbulkan pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Parigi Moutong itu.


 


Untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilihan, kata dia, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat demi menegakkan keadilan Pemilu.


 


"Tentunya penyelenggaraan pesta demokrasi ini kita harapkan berjalan demokratis dengan memegang teguh prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil," ujarnya.


 


Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, bahkan dituntut selalu bersikap netral.


 


Mrnurut dia,, instruksi tersebut wajib dipedomani bagi seluruh aparatur dalam setiap mengambil tindakan menjalankan tugas sebagai perangkat negara.


 


"Bila ada ASN terlibat politik praktis atau turut serta mengampanyekan kandidat tertentu, masyarakat silahkan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu harus disertai bukti," kata Badrun.