Suntik vaksin Corona tahap pertama di Parimo dijadwalkan termin dua

id Vaksin COVID-19, vaksin Cinovac, Irwan, Parigi Moutong, Sulteng

Suntik vaksin Corona tahap pertama  di Parimo dijadwalkan termin dua

Juru bicara Satgas COVID-19 Parigi Moutong, Irwan. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Penyuntikan vaksin Sinovac COVID-19 tahap pertama kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dijadwalkan pada termin dua oleh petugas kesehatan setempat.
 
"Vaksinasi corona tahap pertama untuk wilayah Parigi Moutong dimulai pada Februari mendatang," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Parigi Moutong Irwan, di Parigi, Selasa.
 
Dia menjelaskan, penjadwalan itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan perihal distribusi vaksin dan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
 
Oleh karena itu, kegiatan vaksinasi yang semula direncanakan pada tanggal 14 Januari 2021 terpaksa ditunda, termasuk penjemputan Vaksin Cinovac di gudang farmasi milik Pemprov Sulteng.
 
"Dari surat Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi di bulan ini untuk wilayah Sulteng yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, Poso dan gudang Farmasi Dinas Kesehatan Sulteng," ujar Irwan.
 
Lalu di termin kedua, Kabupaten Parigi Moutong akan bersamaan dengan Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali, Morowali Utara, Buol dan Tolitoli.
"Penentuan waktu vaksinasi, kami masih menunggu koordinasi dengan Pemprov Sulteng," kata Irwan menambahkan.
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Parigi Moutong Ulandari mengemukakan, jumlah vaksin corona untuk kabupaten itu di tahap pertama sebanyak hampir lima ribu dosis yang semula hanya dijatah dua ribu dosis, karena satu orang akan dilakukan dua kali penyuntikan.
 
"Penyuntikan atau imunisasi dilaksanakan dua kali. Setelah penyuntikan pertama, menunggu Jedah dua pekan baru dilakukan penyuntikan kedua," ucap Ulandari.
 
Oleh karena itu, pada vaksinasi nanti pemerintah setempat lebih mendahulukan tenaga medis baik yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah maupun milik swasta, setelah itu baru unsur pimpinan dan pejabat setempat serta TNI/Polri, kemudian untuk masyarakat umum dilaksanakan pada tahap selanjutnya.
 
Dia memaparkan, ada sejumlah kriteria yang menjadi syarat vaksinasi, antara lain berusia 18 hingga 59 tahun, kemudian tidak memiliki penyakit penyerta, bukan ibu hamil, serta tidak dalam keadaan sakit.
 
"Suntik vaksin COVID-19 untuk mempertebal imunitas, supaya tubuh bisa melawan virus tersebut. Orang yang pernah tertular virus corona tidak masuk kriteria karena imunitas tubuh mereka sudah kuat, begitu pun usia rentan sebab dinilai berisiko," katanya.