YLK: PLN Sulteng harus sosialisasikan hak dan kewajiban pelanggan

id ylk,p2tl,pln,salman hadianto,konsumen

YLK:  PLN Sulteng harus sosialisasikan hak dan kewajiban pelanggan

PLN (istimewa)

Palu (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan PLN Cabang Palu, harus menyosialisasikan terlebih dahulu mengenai hak dan kewajiban pelanggan listrik, sebelum melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

"Perlu sosialisasi kepada konsumen/warga tentang hak dan kewajiban serta sanksi yang akan mereka dapatkan, jika terjadi/terbukti pelanggaran yang dilakukan," kata Ketua YLK Provinsi Sulteng Salman Hadianto, di Palu, Kamis.

YLK Sulteng meresponkegiatan P2TL yang dilaksanakan oleh PLN, dengan memberikan empat poin penting catatan untuk diperhatikan oleh PLN setempat.

Pertama, YLK adalah lembaga perlindungan konsumen yang pada intinya membela konsumen dari prilaku pelaku usaha, yang curang dan nakal.

"Namun hingga saat ini, pengaduan yang kami terima dan kami tangani hampir rata-rata adalah konsumen yang sebenarnya tidak perlu dibela, karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga listrik mereka diputus karena menunggak. Mereka kena P2TL karena melanggar," ujar Salman.

Akan tetapi, PLN mestinya harus bisa memaklumi hal itu, sebab tidak semua masyarakat memiliki kapasitas dan kemampuan serta pengetahun yang baik tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen terkait penggunaan tenaga listrik.

Kedua, dari sekian banyak pengaduan serupa, pada dasarnya konsumen meminta kebijakan/keringanan denda atas pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi bukan mereka tidak mau membayar nya, tapi minta kebijakan entah dari pengurangan denda dan atau schedule cicilan," ujarnya.

Ketiga, perlu sosialisasi yang lebih gencar kepada konsumen tentang hak dan kewajiban serta sanksi yang akan didapatkan konsumen, jika terjadi/terbukti melanggar.

Keempat, dari aspek hukum, operasi P2TL bisa dianggap sebagai operasi penegakan skaligus sanksi di tempat atas tindakan pelanggaran yang sifatnya teknis.

Konsumen yang ingat dan sadar karena telah melakukannya, pasti hanya bisa menerima dan membayar sanksi denda yang dijatuhkan. Tapi bagaimana dengan konsumen yang sama sekali tidak tahu menahu tentang hal itu.

"PLN harusnya tetap menegakkan aturan dengan tetap melihat dan menilai dari berbagai aspek pembuktian, kemampuan konsumen dan sebagainya," kata Salman.