Pemkab Parigi Moutong upayakan pekerja rentan terlindungi BPJAMSOSTEK

id BPJamsostek, pemkabparimo, perlindungan sosial, tenaga kerja, Sulteng, Wayan Sariana, nakertrans

Pemkab Parigi Moutong  upayakan pekerja rentan terlindungi BPJAMSOSTEK

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai menyerahkan santunan beasiswa Jaminan Kematian (JKM) kepada seorang ahli waris lewat program BPJamsostek, Selasa (8/6/2021). ANTARA/HO-Kominfo Parigi Moutong

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengupayakan pekerja sektor informal atau pekerja rentan di daerah itu terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

"Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Parigi Moutong I Wayan Sariana dalam rapat kordinasi percepatan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK di Parigi, Selasa.

Dia menjelaskan perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap pekerja informal sebagai hal penting sehingga pemerintah melakukan upaya-upaya perlindungan dan penjaminan sosial agar mereka saat menghadapi kecelakaan kerja tidak terbebani soal biaya.

Hal itu, termasuk tenaga kerja honorer yang bekerja di pemerintahan. Mereka dipastikan diikutsertakan dalam program BPJAMSOSTEK tersebut.

"Pada penyelenggaraannya, pemerintah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai 'leading sector' program ini. Guna terciptanya program tersebut maka tidak terlepas dari keterlibatan para pihak," ujar Wayan.

Dia mengatakan rapat koordinasi merupakan langkah awal sebelum masuk dalam inti program sehingga pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik.

Selain itu, dalam menyukseskan program BPJAMSOSTEK dibutuhkan integrasi data serta regulasi anggaran sehingga mudah memilah mana pekerja rentan dan bukan pekerja rentan.

"Kita perlu mengatur pola agar tidak terputus komunikasi. Masing-masing instansi memiliki tugas pokok, olehnya kerja sama ini perlu terjalin dengan baik," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamad Fahrul Rozzi mengemukakan para pihak yang terlibat memiliki peran dan tugas masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Oleh karena itu, pihak kejaksaan secara tegas menegakkan kepatuhan kepada badan usaha/pemilik usaha dan pekerja dalam menjalankan program tersebut dan akan memberikan sangsi kepada mereka jika terjadi penyimpangan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai menyerahkan santunan kepada sejumlah ahli waris yang telah mengikuti program tersebut.