KLHK amankan truk bermuatan material tambang dari TNLL

id Peti, Gakkum KLHK, TNLL, tambang liar, tambang emas, Sulteng

KLHK amankan truk bermuatan material tambang dari TNLL

Penangkapan satu unit mobil truk yang diduga mengangkut material tambang emas ilegal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Sulawesi Tengah oleh Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi, Selasa (15/6/2021). ANTARA/HO/Gakkum KLHK Sulawesi

Kami terus bekerja keras menindak aktivitas kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi TNLL, mengingat maraknya kegiatan kegiatan pertambangan ilegal di sana
Palu (ANTARA) -
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi berhasil mengamankan satu unit mobil truk diduga mengangkut material tambang emas ilegal dari kawasan lindung Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah, Selasa.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Palu, Selasa malam mengatakan, upaya penangkapan truk bermuatan material tambang ilegal yang diduga diangkut dari Dongi-Dongi pada kawasan lindung terjadi di Desa Oloboju, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi sekitar Pukul 05.00 WITA.

"Kami terus bekerja keras menindak aktivitas kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi TNLL, mengingat maraknya kegiatan kegiatan pertambangan ilegal di sana," ujar Dodi.

Baca juga: Polisi kejar tiga DPO kasus PETI telan korban jiwa di Parigi Moutong

Operasi dilakukan pihaknya, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya kegiatan pertambangan di kawasan lindung TNLL, yang secara aturan melanggar hukum tentang kehutanan.

Ia menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu berkat kerja keras tim operasi peredaran hasil hutan Gakkum KLHK beserta pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa truk tersebut memuat sebanyak 175 karung material tambang untuk diolah menjadi emas.

"Saat ini kami sudah menahan supir truk tersebut untuk dimintai keterangan, sebagai langkah awal untuk mengungkap kasus ini hingga ke pemodal," kata Dodi menegaskan.

Dari kasus tersebut, pihaknya menyangkakan tersangka Pasal 90 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar.