Palu (ANTARA) - Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMM) berbasis mikro untuk seluruh daerah di Sulteng mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Kebijakan tersebut ia keluarkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Kebijakan tersebut disertai instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulteng.
"Pertama, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulteng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Masyarakat," katanya di Kota Palu, Senin.
Kedua, lanjutnya, memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan menerapkan prtokol kesehatan (prokes) dalam penanganan COVID-19 ditempat keramatan.
"Ketiga, setiap pelaku perjalanan yang keluar daerah dan yang masuk baik melalui jalur udara, laut dan darat yang akan memasuki wilayah Sulteng wajib menunjukkan hasil pemeriksaan tes cepat antigen negatif COVID-19,"ujarnya.
Atau, kata Rusdi, hasil pemeriksaan Real Time - polymerase chain reaction (PCR) negatif COVID-19 yang berlaku 2x24 jam dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa.
Keempat, ia menginstruksikan pemerintah kabupaten atau kota yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi perlu menetapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah yang terdiri dari, pembatasan tempat kerja.
Kemudian pembatasan kegiatan belajar mengajar, pembatasan sektor esensial, pembatasan kegiatan tempat makan atau minum, pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan, pembatasan kegiatan konstruksi.
"Pembatasan rumah ibadah, pembatasan kegiatan di area publik, pembatasan kegiatan seni budaya dan sosial. Selanjutnya pembatasan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luar jaringan (luring). Terkahir pembatasan transportasi umum,"terangnya.
Kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 443/545/DIN.KES tentang PPKM Berbasis Mikro yang dikeluarkan dan mulai berlaku hari ini.
