Penumpang wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Bandara Samrat

id bandara samrat, manado, sulut, covid 19, vaksin covid 19

Penumpang wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Bandara Samrat

Aktivitas Bandara Samrat Manado, Kamis (12/8/2021). (ANTARA)

Manado (ANTARA) - Penumpang Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Sulawesi Utara wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 saat hendak bepergian menggunakan jasa transportasi udara di daerah itu.



General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus E.T. Gandeguai di Manado, Kamis (12/8) menjelaskan selain aturan yang sudah ada, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.



"Minimal menunjukkan vaksin pertama," kata dia.



Selain itu, katanya, sesuai edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam rangka pencegahan COVID-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani tes cepat antigen.



Pihaknya siap menerapkan aturan terbaru sebagaimana surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.



"Hal ini ini demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," kata Minggus.



Ia menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.



“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri," katanya.



Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.



Selain itu, untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan "technical landing".



Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.