200 napi Lapas Parigi mendapat layanan vaksinasi COVID-19

id Lapas Parigi, Muhammad Askari, napi, warbin, vaksinasi COVID-19, Parigi Moutong, Sulteng

200 napi Lapas Parigi  mendapat layanan vaksinasi COVID-19

Seorang narapidana disuntik vaksin COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (14/9/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Sebanyak 212 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendapat layanan vaksinasi COVID-19.

"Pemberian vaksin terhadap warga binaan perlu dilakukan, hal ini sebagai upaya kami mendukung program pemerintah mengejar capaian target kekebalan kelompok," kata Kepala Lapas III Parigi Muhammad Askari Utomo saat ditemui di sela-sela vaksinasi di Parigi, Selasa.

Layanan vaksinasi terhadap narapidana, sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Lembaga Kemasyarakatan.

Dia menjelaskan vaksinasi yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat tidak harus selesai dalam sehari, karena menyesuaikan kemampuan vaksinator. Meski begitu, 212 narapidana yang berpartisipasi dalam kegiatan itu dipastikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Narapidana di Lapas Parigi berjumlah 270 orang, namun dari jumlah tersebut tidak semua dari mereka yang mendapat layanan vaksin, karena masih ada belum memiliki NIK, olehnya kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," katanya.

Selain itu, kata dia, sekitar 46 narapidana saat ini belum bisa divaksin karena baru pulih dari COVID-19, sehingga butuh waktu tiga bulan ke depan untuk mendapat layanan tersebut.

Pihak lapas juga mengupayakan narapidana yang belum sempat terlayani akan divaksin pada tahap berikutnya supaya sistem kekebalan tubuh mereka semakin mantap menghadapi ancaman virus corona baru itu.

"Tentunya kondisi ini sangat berpotensi menular dengan cepat, apalagi mereka terpusat pada masing-masing blok. Maka untuk mencegah dan mengendalikan penularan tentunya dengan cara divaksin, karena puluhan dari mereka sempat terpapar COVID-19," ucap Askari.

Sebagai langkah antisipasi, saat ini pihaknya masih menutup sementara akses kunjungan keluarga narapidana, sidang perkara juga masih diterapkan melalui dalam jaringan (daring), serta narapidana baru harus menjalani tes cepat antigen sebelum masuk blok tahanan.

"Ini langkah-langkah kami lakukan untuk melakukan pencegahan penularan virus. Kami tidak melarang keluarga atau kerabat menjenguk narapidana, tetapi sementara ini kami membatasi, tentunya untuk kebaikan bersama," demikian Askari.