DPRD-Pemkab Parigi Moutong setujui Raperda APBD-P 2021

id APBD-P, Dprdparimo, pemkabparimo, Alferds Tonggiro, DPRD, Raperda abpd-p, sulteng

DPRD-Pemkab Parigi Moutong setujui Raperda APBD-P 2021

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja menandatangani berita acara persetujuan Raperda APBD-P Parigi Moutong di dampingi Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai (kanan) dan Wakil ketua Badan anggaran, Alferds Tonggiro usai rapat paripurna pembahasan Raperda ABPDP, di Parigi, Senin (27/9/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.
 
"Setelah penetapan ini, selanjutnya dokumen tersebut di asistensi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Wakil Ketua Badan Anggaran, Alferds Tonggiro saat membacakan hasil laporan Raperda APBD-P pada rapat paripurna, di Parigi, Senin petang.
 
Penggodokan produk hukum menyangkut APBD, telah diatur dan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut di kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Selan itu, mengatur pemerintahan dan DPRD dapat melakukan perubahan terhadap APBD jika terjadi hal-hal yang sangat penting.
 
Gambaran umum perubahan pendapatan daerah tahun 2021 mencapai Rp1,4 triliun, angka ini mengalami penurunan sekitar RP41 miliar, hal ini dipicu adanya pembatasan sosial di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak langsung terhadap perekonomian daerah, yang mana sisi terkoreksi yakni dari sumber pajak dan retribusi daerah.
 
Lalu, dari belanja daerah diambil untuk memprioritaskan ketersediaan dana penanganan pandemi COVID-19 mengalami perubahan dari sisi belanja sebesar RP 1,5 triliun, angka ini naik Rp60 miliar, bila disandingkan perubahan pembiayaan daerah menyesuaikan APBD tahun 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terjadi perubahan yang diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp72 miliar.
 
"Penyusunan Raperda, berdasarkan KUA-PPAS perubahan tahun 2021 yang sebelumnya telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Alferds.
 
Pada penyusunan produk hukum yang mengatur tentang keuangan daerah, dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan serta alokasi waktu diberikan kepada DPRD dan pemerintah setempat telah membahas dan merampungkan pembahasan Raperda APBD-P.
 
"Pada pembahasan bersama terjadi beberapa permasalahan, namun hal itu dapat diselesaikan setelah menyamakan persepsi pengangkut Perda yang dimaksud," kata alferds menambahkan.
 
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda APBD-P juga mendapat tanggapan masing-masing Fraksi sebagai salah satu tahapan yang wajib di lalui, yang mana pada intinya seluruh Fraksi di DPRD Parigi Moutong telah menyetujui dokumen itu dibahas di tingkat selanjutnya.
 
"Kiranya, dalam penetapan APBD- nanti, anggaran ini lebih diprioritaskan untuk program-program prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan pendapatan daerah," demikian Alferds.