LIPI rencanakan taman nasional Togean sebagai tempat riset tetap

id Btnkt, Bustang, cagar biosfer, pariwisata, Togean, touna, LIPI, riset, penelitian, sulteng

LIPI  rencanakan taman nasional Togean sebagai tempat riset tetap

Ilustrasi- Salah satu spot wisata bahari yang populer dikunjungi wisatawan (Pulau Papan) di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merencanakan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu laboratorium tempat riset sains tetap bagi perguruan tinggi luar dan dalam negeri, kata Kepala Balai TNKT, Bustang.
"TNKT salah satu cagar biosfer di Sulteng yang ditetapkan UNESCO dan esensi cagar biosfer salah satunya sebagai laboratorium riset, oleh karena itu LIPI merencanakan Togean sebagai tempat penelitian tetap," kata Bustang yang dihubungi dari Palu, Rabu.
Ia menjelaskan, BTNKT sebagai otoritas pengelola kawasan taman nasional sangat terbuka dengan rencana tersebut, sebab di Togean sangat komplit, mulai dari hutan hingga perairan dengan radius tertentu masuk dalam kawasan konservasi.
Ia mengemukakan, pemanfaatan taman nasional sebagai tempat riset berbagai disiplin ilmu sudah dikaji oleh LIPI merujuk, pada penetapan cagar biosfer.


LIPI bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri melakukan berbagai penelitian di kawasan konservasi TNKT, dan tahun ini rencana tersebut di mulai.
"Beberapa waktu lalu kami sudah berkomunikasi dengan lembaga tersebut. Kami sebagai tuan rumah tentunya sudah memetakan kawasan-kawasan yang cocok untuk kegiatan riset mereka nanti," tutur Bustang.
Meski begitu, BTNKT juga telah mempersiapkan segala bentuk administrasi masuk kawasan, sebagai mana kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditetapkan dalam aturan.
Dikatakannya bagi pihak-pihak melakukan kegiatan di dalam kawasan khususnya kepentingan penelitian, wajib mendapat surat izin memasuki kawasan konservasi sebagai salah satu syarat harus di penuhi.
Selanjutnya, dalam isi surat tersebut juga menjelaskan hal-hal teknis lainnya selam berada di dalam kawasan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Izin masuk kawasan juga mengatur soal durasi waktu, berapa lama melaksanakan kegiatan, termasuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan pemerintah," ungkap Bustang.
Ia menambahkan, pada dasarnya BTNKT membuka diri terhadap siapa saja berkunjung ke kawasan lindung, apa lagi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
"Sejauh ini berbagai perguruan tinggi lokal juga memilih TNKT sebagai objek penelitian mereka, dan kami sangat terbuka untuk itu," demikian Bustang.