Sigi Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan meminta para penceramah yang tergabung dalam Tim Safari Ramadhan Pemkab Sigi agar mengenalkan kepada masyarakat tentang moderasi beragama, untuk memelihara dan menjunjung tinggi kemajemukan yang ada di daerah tersebut.
"Moderasi beragama menjadi pendekatan dalam meningkatkan kualitas kerukunan antarumat beragama, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemajemukan dan perbedaan," ucap Mohamad Irwan, di Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (8/4/2022) malam.
Pada kesempatan itu, Mohamad Irwan melepas 17 penceramah yang tergabung dalam Tim Safari Ramadhan 1443 Hijriah Pemkab Sigi, yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Kantor Bupati Sigi, di Dolo, Sigi.
Para penceramah dalam Tim Safari Ramadhan Pemkab Sigi akan mengunjungi 53 masjid di 14 kecamatan.
Mohamad Irwan meminta kepada penceramah agar menyesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang telah terbangun di masyarakat, seperti Shalat Tarawih 20 dan delapan rakaat.
"Apa yang telah ada di masyarakat agar disesuaikan saja, penceramah harus menyesuaikan dan jangan menyalahkan," ujarnya.
Bupati meminta kepada penceramah agar benar-benar memberikan pencerahan kepada umat, sehingga kehadiran penceramah di masyarakat menjadi magnet untuk meningkatkan pemahaman umat tentang keagamaan serta menjadi magnet pemersatu umat.
"Oleh karena itu moderasi beragama harus dikedepankan, sehingga perbedaan-perbedaan yang ada dijunjung tinggi," ucapnya.
Moderasi beragama, kata Mohamad Irwan, dapat dikatakan sebagai cara beragama yang moderat, untuk menghindari keekstreman dalam praktik beragama.
Moderasi beragama, katanya, menjadi pendekatan untuk peningkatan wawasan umat beragama yang diharapkan berdampak pada pemikiran dan sikap serta upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku kekerasan. Moderasi beragama mencari jalan tengah yang menyatukan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa Indonesia.
Karena itu, ujar dia, perbedaan pendapat, faham dan aliran, merupakan suatu keniscayaan yang merupakan ketentuan atau sunnatullah. Oleh karena itu tidak boleh suatu pendapat, faham dan aliran, dipaksakan kepada orang lain untuk diterima.
Berita Terkait
Polri tekankan kontra radikal cegah paham radikalisme di Sigi Sulteng
Kamis, 21 November 2024 22:36 Wib
Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi luncurkan aplikasi SI JIWA layanan berbasis teknologi
Kamis, 21 November 2024 19:59 Wib
Sigi ajak semua pihak jaga keamanan dan ketertiban di Pilkada 2024
Kamis, 21 November 2024 12:25 Wib
KPU kabupaten Sigi: Pengepakan logistik Pilkada 2024 selesai selama tiga hari
Rabu, 20 November 2024 18:18 Wib
KPU Sigi catat masyarakat pindah memilih capai 542 orang di Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 11:50 Wib
Pemkab Sigi siap mendukung program makan siang gratis
Selasa, 19 November 2024 5:23 Wib
KPU Sigi pastikan surat suara rusak untuk Pilkada 2024 sudah diganti
Senin, 18 November 2024 16:13 Wib
Pemkab Sigi dan WIA sosialisasi bahaya pernikahan dini bagi perempuan
Senin, 18 November 2024 12:15 Wib