Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Triyono Raharjo meminta masyarakat setempat mewaspadai email phising atau pengelabuan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan tertentu.
“Email Phishing adalah salah satu modus penipuan di dunia maya dengan cara mengelabui korban dengan menyamar antara lain sebagai karyawan atau lembaga jasa keuangan yang resmi untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, data akun, atau data keuangan lainnya,” katanya kepada ANTARA di Kota Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan ada beberapa ciri email phising yang dapat diketahui oleh masyarakat sehingga tidak akan tertipu, pertama, email phising kerap menggunakan nama akun email yang mirip dengan email resmi lembaga jasa keuangan. Oleh sebab itu klik detil alamat pengirim email untuk memastikan keaslian pengirim.
Kedua, meminta data pribadi seperti kata sandi, One Time Password (OTP), nomor kartu kredit atau debit, masa berlaku kartu kredit atau debit atau lainnya. Masyarakat harus ingat bahwa lembaga jasa keuangan tidak akan meminta data tersebut kepada nasabah.
“Ketiga, email phishing biasanya akan meminta targetnya untuk mengklik link atau tautan atau mengunduh file dengan iming-iming untuk mendapat diskon, melihat berita, dan lainnya,” ujarnya.
Keempat, pengirim email phising selalu mendesak korbannya untuk cepat mengambil keputusan. Email phishing juga biasanya akan meminta korban untuk mengambil keputusan dengan cepat dengan berbagai alasan seperti ada transaksi mencurigakan sehingga harus segera memblokir kartu, masa promo akan cepat habis
“Dan rayuan lain agar korban terpedaya atau panik sehingga tidak sempat berpikir lama. Jika mengalami hal demikian masyarakat dapat langsung menghubungi kontak layanan konsumen lembaga jasa keuangan yang dicatut dalam email phising untuk memastikan email yang diterima benar atau tidak,” tambahnya.