Gaji ke-13 cair mulai 1 Juli

id Sri Mulyani,Gaji Ke-13,Pemulihan Ekonomi,Daya Bei Masyarakat

Gaji ke-13 cair mulai 1 Juli

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/06/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.

Gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

"Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

"Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua," ujarnya.