KPP Palu: Penerimaan pajak tahun 2022 Rp1,94 triliun

id KPP Palu,Pajak,Realisasi pajak,Djp ,Bangun

KPP Palu: Penerimaan pajak tahun 2022  Rp1,94 triliun

Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan menyampaikan keterangan dalam kegiatan media gathering berlangsung di Kantor KPP Pratama Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/1/2022) (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mencatat penerimaan pajak tahun 2022 mencapai Rp1,94 triliun atau 125 persen lebih dari target sebesar Rp1,55 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak tahun 2022 mengalami pertumbuhan 32,29 persen," ucap Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan, di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Bangun menerangkan penerimaan pajak berasal dari lima sektor usaha meliputi, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil sebesar Rp676 miliar lebih atau 34.80 persen.

Kemudian, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, sebesar Rp565 miliar atau 29.07 persen. Sektor jasa keuangan dan asuransi Rp203 miliar lebih atau 10.47 persen.

Selanjutnya sektor konstruksi sebesar Rp118 miliar lebih atau 6,09 persen dan sektor kegiatan jasa lainnya sebesar Rp87,52 miliar atau 4,50 persen.

"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Terima kasih juga kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja KPP Pratama Palu baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk jajaran pemerintah daerah, perwakilan daerah, asosiasi - asosiasi usaha, pihak perbankan, dan teman - teman media hingga memudahkan kami dalam mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, KPP Pratama Palu juga berhasil mencapai kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2022 sebanyak 75.308 SPT dari target 66.297 SPT.

Bangun menegaskan bahwa pajak bukanlah sesuatu yang harus ditakuti oleh masyarakat, sehingga harus dihindari.

Pajak merupakan satu kewajiban untuk optimalisasi pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Membayar pajak itu adalah amanah undang - undang," sebutnya.

Ia menambahkan KPP Pratama Palu mengelola di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.