Kapolda Sulteng Keluarkan Maklumat Untuk Pengikut Santoso
Menyerahkan diri akan lebih baik
Palu, (antarasulteng.com) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi kembali mengeluarkan maklumat kepada para pengikut Santoso yang masih bertahan di tempat persembunyian di hutan-hutan Poso untuk segera menyerahkan diri.
"Menyerahkan diri akan lebih baik," demikian salah satu bagian Maklumat bernomor MAK/3/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Imbauan Penyerahan Diri Pelaku Tindak Pidana Terorisme pascameninggalnya Santoso itu.
Kapolda Sulawesi Tengah selaku penanggung jawab kebijakan Operasi Timombala 2016 dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku terorisme mengimbau kepada pelaku tindak pidana terorisme yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahakan diri dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka dapat menyerahkan diri di Kantor Polres Poso, Kodim Poso, Polsek-polsek atau Koramil terdekat di wilayah Poso.
Pihak aparat berkomitmen kepada mereka yang menyerahkan diri untuk memperlakukan mereka secara manusiawi dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan dalam proses hukum tetap berpedoman pada azas-azas yang berlaku.
Menurut Kapolda, menyerahkan diri akan lebih baik dibanding jika dilakukan dengan pendekatan upaya tegas (penangkapan) yang kemungkinan berdapampak tindakan tegas dan aparat hukum akan memperhatikan keluarganya selama proses hukum.
Sebagai bukti komitmen aparat, kata Kapolda, DPO yang telah menyerahkan diri diperlakukan secara manusiawi karena musuh aparat adalah perbuatannya bukan orangnya.
Adapun nomor telepon yang bisa dihubungi (contact person) terkait penyerahan diri adalah Kapolres Poso AKBP Ronni Suseno dengan nomor HP 081333578945, Dandim 1307/Poso Letkol Inf Ryan Hanandi dengan nomor HP 082292256197 dan Komandan Satgas 1 AKBP Kelana Jaya dengan nomor HP 081217592000.
Satgas Operasi Tinombala Poso yang diperkuat 3.600-an personel TNI dan Polri saat ini masih memburu sekitar 18 orang DPO kasus terorisme Poso jaringan Santoso, dua di antaranya adalah perempuan.
"Menyerahkan diri akan lebih baik," demikian salah satu bagian Maklumat bernomor MAK/3/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Imbauan Penyerahan Diri Pelaku Tindak Pidana Terorisme pascameninggalnya Santoso itu.
Kapolda Sulawesi Tengah selaku penanggung jawab kebijakan Operasi Timombala 2016 dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku terorisme mengimbau kepada pelaku tindak pidana terorisme yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahakan diri dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka dapat menyerahkan diri di Kantor Polres Poso, Kodim Poso, Polsek-polsek atau Koramil terdekat di wilayah Poso.
Pihak aparat berkomitmen kepada mereka yang menyerahkan diri untuk memperlakukan mereka secara manusiawi dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan dalam proses hukum tetap berpedoman pada azas-azas yang berlaku.
Menurut Kapolda, menyerahkan diri akan lebih baik dibanding jika dilakukan dengan pendekatan upaya tegas (penangkapan) yang kemungkinan berdapampak tindakan tegas dan aparat hukum akan memperhatikan keluarganya selama proses hukum.
Sebagai bukti komitmen aparat, kata Kapolda, DPO yang telah menyerahkan diri diperlakukan secara manusiawi karena musuh aparat adalah perbuatannya bukan orangnya.
Adapun nomor telepon yang bisa dihubungi (contact person) terkait penyerahan diri adalah Kapolres Poso AKBP Ronni Suseno dengan nomor HP 081333578945, Dandim 1307/Poso Letkol Inf Ryan Hanandi dengan nomor HP 082292256197 dan Komandan Satgas 1 AKBP Kelana Jaya dengan nomor HP 081217592000.
Satgas Operasi Tinombala Poso yang diperkuat 3.600-an personel TNI dan Polri saat ini masih memburu sekitar 18 orang DPO kasus terorisme Poso jaringan Santoso, dua di antaranya adalah perempuan.