Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Palangka Raya mengawasi peredaran narkoba yang diduga melalui paket jasa pengiriman di Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPBC-TMP C Palangka Raya Firman Yusuf saat di Palangka Raya, Kamis mengatakan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah pengawasannya tersebut, Bea Cukai setempat akan berkoordinasi dengan jasa-jasa pengiriman di daerah setempat.
"Bea Cukai Palangka Raya sebagai 'community protector; berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) serta mewujudkan Bea Cukai yang makin baik," katanya.
Dia menuturkan, sebelumnya Bea Cukai Palangka Raya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja melalui paket jasa pengiriman di Lion Parcel Palangka Raya, pada hari Jumat (19/5) beserta seorang pemesan barang haram tersebut berinisial NP.
Dari kejadian itu petugas Bea Cukai setempat juga berhasil menyita ganja seberat berat 367 gram. Bahkan perkara tersebut juga sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Perkara tersebut juga sudah kita serahkan ke BNNP Kalteng untuk ditangani sesuai proses hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan," ungkapnya.
Ditambahkannya, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman paket asal Medan tujuan Palangka Raya yang diduga NPP.
Lalu, Bea Cukai Palangka Raya segera melakukan koordinasi dengan pihak Lion Parcel.
Kemudian, sesuai arahan Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Selatan, agar Bea Cukai Palangka Raya berkoordinasi dengan BNNP setempat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
"Tim BNNP Kalteng melaksanakan penggeledahan di lokasi penerima yang beralamat di Jalan G Obos Kota Palangka Raya dan berhasil mengamankan pemesan narkoba jenis ganja tersebut tanpa perlawanan," demikian Firman.