Polisi bersiap jemput paksa penipu ponsel rugikan korban hingga miliaran
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian bersiap menjemput paksa salah satu pelaku penipuan telepon seluler (ponsel) berinisial RA dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah karena tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Yossi menuturkan, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan memanggil terlapor sebanyak dua kali namun tidak hadir.
Hingga kini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan terlapor. Polisi sudah menerima lima laporan dengan kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.
Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga barang elektronik, mulai dari telepon seluler (ponsel), penyuara telinga (airpods) hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga pada umumnya.
Penawaran ini menarik perhatian para korban untuk melakukan pemesanan kepada terlapor.
"Dari pihak korban yang melapor dan berhubungan langsung dengan RA, setiap kali penawaran produk-produk itu mereka transfer dana ke RA," katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian mendalami kasus penipuan jual-beli telepon seluler (ponsel) dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6).
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Yossi menuturkan, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan memanggil terlapor sebanyak dua kali namun tidak hadir.
Hingga kini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan terlapor. Polisi sudah menerima lima laporan dengan kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.
Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga barang elektronik, mulai dari telepon seluler (ponsel), penyuara telinga (airpods) hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga pada umumnya.
Penawaran ini menarik perhatian para korban untuk melakukan pemesanan kepada terlapor.
"Dari pihak korban yang melapor dan berhubungan langsung dengan RA, setiap kali penawaran produk-produk itu mereka transfer dana ke RA," katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian mendalami kasus penipuan jual-beli telepon seluler (ponsel) dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6).