Tangerang (ANTARA) - Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan menyatakan bahwa selama menunaikan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, memanjatkan doa agar Indonesia terhindar dari perpecahan dan menjadi negara maju berkeadilan.
"Kita mendoakan semua untuk Ibu saya, keluarga, masyarakat bahkan untuk Indonesia, semoga bangsa ini dijauhkan dari perpecahan. Semoga didekatkan dengan kesatuan dan kebersamaan," ucap Anies saat tiba dari Tanah Suci di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu.
Dia menyampaikan, kebinekaan dan perbedaan yang dimiliki Indonesia diharapkan menjadi suatu kekuatan untuk menuju bangsa yang maju serta berkenalan bagi masyarakatnya.
"Insyaallah menjadi bangsa yang rukun serta bangsa yang maju dan keadilan," tuturnya.
Anies juga mengungkapkan, selama menunaikan ibadah haji tidak ada doa secara khusus untuk meminta petunjuk dalam memilih pendamping calon wakil presiden di kontestasi Pilpres 2024.
"Di sana saya full ibadah. Semua ibadah doa kita mudah-mudahan dibawa ke surga nanti," ujarnya.
Anies menambahkan, terkait nama calon wakil presiden untuk menemaninya nanti, akan disampaikan secepatnya.
Kendati, saat ini dirinya hanya ingin fokus bertemu kepulangannya terlebih dahulu usai menjalankan ibadah di Mekkah.
"Saya baru sampai Indonesia ini baru on. Nanti di hari-hari ke depan kita ngobrol lagi," kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan bersama Istrinya tiba di Tanah Air pada Rabu (12/07) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari setelah menjalani perjalanan pulang dari Tanah Suci.
Kedatangan Anies, disambut oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra beserta rombongan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Selain AHY, dalam penyambutan tersebut diikuti oleh sejumlah relawan yang tergabung dalam Sekber Kolaborasi Nasional. Kondisi itu pun dapat pengawasan dari petugas keamanan setempat di pajang area penjemputan tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.