Dinsos Provinsi Sulteng bantu biaya pemulangan anak korban TPPO

id Siti Hasbiah, PPKS, kasus tppo, perdagangan anak, Sulawesi Tengah,Dinsos Sulteng

Dinsos Provinsi Sulteng bantu biaya pemulangan anak korban TPPO

Konferensi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) membahas pemulangan anak korban TPPO untuk di reunifikasi dengan keluarga, Selasa (18/7/2023). ANTARA/HO-Dinsos Sulteng

Palu (ANTARA) -
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah membantu biaya administrasi pemulangan anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk diasuh pihak keluarga.
 
"Hasil pertemuan kami dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama sejumlah pihak lainnya, kami membantu proses pemulangan korban untuk diasuh keluarganya, setelah menjadi korban TPPO," Kata Kepala Dinas Sosial Sulteng Siti Hasbiah Zaenong usai konferensi  kasus TPPO diinisiasi DP3A Sulteng di Palu, Selasa.
 
Ia mengemukakan DP3A telah mengeluarkan Surat Nomor: 463/564/DP3A yang ditujukan kepada Dinsos Sulteng yang menyepakati hasil konferensi kasus bahwa pengasuh korban anak dari kasus TPPO diberikan kepada IJ selaku ayah korban.
 
Tugas Dinsos memfasilitasi biaya pemulangan korban, pengasuh/pendamping, orang tua dan pekerja sosial anak untuk di reunifikasi dengan keluarga di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
 
"Proses administrasi sedang diurus, dan akan dipulangkan dalam waktu dekat," ujarnya.
 
Hasbiah menjelaskan pemulangan korban menggunakan moda transportasi udara dari Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, setelah itu dilanjutkan perjalanan ke Wajo menggunakan transportasi darat.
 
Saat ini, korban sedang berada di rumah aman Unit Pelaksana Teknik Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulteng untuk mendapat pemenuhan kebutuhan dasar maupun perlindungan dan pendampingan psikologi.
 
"Kehadiran kami sebagai upaya memberikan perlindungan, jaminan dan rehabilitasi terhadap pemerlu pelayanan sosial (PPS).

Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang ditangani Polda Sulteng dan menetapkan enam tersangka, salah satu diantaranya adalah ibu kandung korban.
 
Pada konferensi kasus TPPO dihadiri pejabat masing-masing instansi, yakni Kepala DP3A, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala UPTD PPA, Kepala Unit PPA Polda Sulteng, termasuk Kepala Sentra Nipotowe Kementerian Sosial dan tenaga pendamping hukum UPTD PPA, serta tenaga pendamping psikologi UPTD PPA Sulteng.