Dinsos Sulteng prioritaskan penanganan lansia telantar

id Lansia, lanjut usia, pelayanan dasar, jaminan sosial, dinsossulteng, Siti Hasbiah, Pemprov Sulteng, perlindungan sosial

Dinsos Sulteng prioritaskan penanganan lansia telantar

Ilustrasi - Sejumlah perempuan lansia menganyam tikar dari bahan rumput danau atau purun danau (Lepironia articulata) di Desa Beka, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (7/8/2020). ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) -
Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah memprioritaskan penanganan terhadap warga lanjut usia (lansia) telantar untuk mendapatkan pelayanan dasar dan kesejahteraan sosial.
 
"Penanganan terhadap lansia merupakan salah satu tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos)," kata Kepal Dinas Sosial (DInsos) Sulawesi Tengah (Sulteng) Siti Hasbiah Zaenong di Palu, Rabu.
 
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, kata dia, di Provinsi Sulteng tercatat 118.140 jiwa lansia, dan sekitar 4.111 jiwa saat ini dilakukan pendampingan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU) di delapan kabupaten/kota di Sulteng.
 
 
"Penanganan terhadap kelompok rentan ini diimplementasikan melalui sejumlah program, salah satunya pendampingan di luar dan di dalam LKS LU yang berorientasi pada upaya peningkatan derajat kesehatan dan kemampuan untuk mandiri, agar selama mungkin tetap produktif serta berperan aktif," katanya.
 
Ia mengemukakan, lansia telantar juga salah satu pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang wajib mendapat layanan rehabilitasi, perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar mereka.
 
"Kami juga memberikan bantuan logistik pangan kepada mereka berupa beras 50 kilogram per orang, kemudian kacang hijau dan telur masing-masing 5 kilogram per orang melalui pembinaan di dalam maupun luar LKS LU," ujarnya.
 
 
Selain itu, Dinsos juga melaksanakan program peningkatan kesehatan lansia guna meningkatkan kualitas hidup agar sehat, mandiri, produktif, berguna, dan sejahtera.
 
"Empat kebijakan yang menjadi prioritas yakni bantuan bahan pangan, pelayanan harian lansia atau day care, Program Keluarga Harapan (PKH), dan program Atensi. Kemensos juga telah membagi peran dan tugas Dinsos di daerah, yang mana pembinaan lansia di dalam LKAS LU menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan pembinaan di luar LKS menjadi tugas kabupaten/kota," tutur Hasbiah.
 
Untuk pelayanan harian terhadap lansia, Dinsos juga melaksanakan kegiatan day care dengan mengumpulkan lansia dalam satu kegiatan besar diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari senam, pemeriksaan kesehatan gratis hingga edukasi yang dilaksanakan tiga bulan sekali.

"Intervensi berbagai program sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan agar mereka hidup lebih layak," kata dia.