Rasio menuturkan ada tiga faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan, yaitu kondisi lingkungan yang sudah buruk, cuaca ekstrem, dan manusia.
Menurut dia, sebanyak 99 persen kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ini terjadi karena faktor manusia.
Ancaman hukuman bagi pelaku yang membakar hutan dan lahan adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan, KLHK juga dapat mengajukan gugatan perdata tanggung jawab mutlak terkait kebakaran hutan dan lahan di lokasi-lokasi konsesi maupun lokasi lain.
"Kami pernah melakukan penegakan hukum terhadap kasus penggunaan kembang api di Taman Nasional Komodo. Pelakunya sudah dihukum," kata Rasio.
Pada 6 September 2023, terjadi kebakaran lahan di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran padang savana di Gunung Bromo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka lalai menggunakan suar asap saat sesi foto pranikah di kawasan tersebut.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.