Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah(Sulteng) meminta jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu meningkatkan pengawasan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
"Kita harus berkomitmen dan meningkatkan pengawasan dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi," kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir saat memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada seluruh jajaran Rutan kelas IIA Palu, di Palu, Kamis.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan pentingnya untuk menjalankan prinsip dasar tiga kunci pemasyarakatan maju atau back to basic yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lain.
Menurut dia, prinsip dasar tersebut menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI).
"Mari menjaga serta mewujudkan pemasyarakatan semakin PASTI dengan menjaga integritas, profesional dalam melaksanakan tugas, transparan dan meningkatkan pelayanan publik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro menyampaikan langkah dalam pengawasan dan deteksi dini guna mencegah gangguan kamtib di lingkungan Rutan.
Ia menyampaikan deteksi dini dilakukan dengan meningkatkan pemeriksaan serta melakukan penggeledahan rutin di blok serta kamar-kamar hunian tahanan.
Apabila ditemukan barang-barang terlarang masuk di dalam Rutan maka petugas agar melakukan tindakan pemusnahan.
Ia juga mengajak jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan back to basic dalam lingkungan kerja dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan.
“Saya ingatkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas," ujarnya.