Polisi: Tiga tersangka kredit fiktif BRI rugikan negara Rp10,9 miliar

id korupsi kredit fiktif,bri jember,polres jember,kredit fiktif BRI,tersangka korupsi,polisi

Polisi: Tiga tersangka kredit fiktif BRI rugikan negara Rp10,9 miliar

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain menjelaskan penetapan tiga tersangka kasus kredit fiktif di Mapolres Jember, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan tiga tersangka kredit fiktif dalam program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) 2011-2023 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Jember, Jawa Timur merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.

"Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi KKPE yakni dua mantan pegawai bank tersebut PPK dan RH, serta seorang wiraswasta berinisial NCM. Semuanya warga Jember," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Rabu.

NCM mengajukan kredit fiktif melalui program KKPE di BRI Jember dengan bantuan PPH sebagai analisa dari pihak bank dan RK selaku administrasi kredit bank saat itu pada tahun 2011-2013.

"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mengajukan kredit melalui program KKPE untuk 32 kelompok tani, namun 32 kelompok tani yang dicatut, tidak semuanya ada anggotanya," tuturnya.

Pelaku NCM mengajukan KKPE dengan menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif karena uang tersebut sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"Sebanyak 32 kelompok tani yang mendapatkan kredit di bank tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di pemerintahan desa setempat," katanya.

Ia mengatakan pelaku NCM sudah bersekongkol dengan dua pegawai BRI Jember itu untuk memuluskan kredit fiktif dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar untuk PPH, sedangkan tersangka RK mendapatkan imbalan Rp130 juta.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tidak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar," ujarnya.

Abid menjelaskan ketiga tersangka korupsi kredit fiktif itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik Polres Jember langsung melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus itu dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (17/10) petang, sehingga ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.