Badung, Bali (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengedepankan pendekatan berbasis HAM dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ASEAN karena kejahatan lintas negara itu berkaitan dengan pelanggaran hak dasar manusia.
“Semua pihak yang terlibat dalam upaya penanganan TPPO harus mengintegrasikan hak asasi terhadap analisis mereka sebagai tindak lanjut penanganan kasus itu,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di sela Konferensi Regional ASEAN terkait TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Dia menjelaskan para pihak yang berkaitan dengan penanganan TPPO di antaranya kementerian terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kepolisian dan instansi terkait lainnya.
TPPO, menurut dia, mencakup perbudakan, eksploitasi seksual, eksploitasi anak, tenaga kerja paksa, hingga pernikahan paksa merupakan bentuk pelanggaran kepada HAM yang memberi dampak kepada perempuan, anak-anak, migran, pengungsi hingga penyandang disabilitas.
Sedangkan di kawasan ASEAN, lanjut dia, menjadi kawasan yang tinggi arus pekerja migran dengan diperkirakan jumlah pekerja migran mencapai 10 juta per tahun yang sekitar 50 persen di antaranya adalah pekerja perempuan.
Untuk itu, pekerja migran perempuan dinilai rentan menjadi TPPO karena jenis pekerjaan di luar negeri banyak berkaitan dengan keahlian perempuan misalnya asisten rumah tangga atau pekerja domestik.
“Maka calon pekerja migran harus dilengkapi pengetahuan dan perlindungan memadai sejak sebelum berangkat dan di negara tujuan ada prosedur memastikan perlindungannya,” katanya.
Ia mencatat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyebutkan pada 2018 korban perdagangan orang mencapai 297 orang dan pada 2022 melonjak signifikan mencapai 752 orang.
Sementara itu, lanjut dia, pada Juni 2023 Mabes Polri melaporkan sebanyak 1.006 orang menjadi korban perdagangan orang yang dikirim ke luar negeri sebagai pekerja ilegal dan pekerja domestik.
Komnas HAM RI mencatat banyak warga Indonesia menjadi korban perdagangan orang dengan modus scamming atau penipuan daring di Vietnam, Kamboja, dan beberapa negara di ASEAN.
Di sisi lain, Komnas HAM RI juga menangani kasus perdagangan orang yang berasal dari warga negara Thailand dan Kamboja dipekerjakan sebagai anak buah kapal di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku pada 2015.
“Mencermati masalah TPPO silang ini, pendekatan HAM perlu perlindungan dan mengedepankan hak asasi di bawah yurisdiksi termasuk yang bukan WNI,” imbuhnya.