"Pukul 13.00 WITA kemarin, Polda Sulteng menjemput korban diduga korban TPPO yang tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu," kata Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari di Palu, Sabtu.
Ia mengatakan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng menjemput langsung korban inisial IS di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.
Sugeng menjelaskan bahwa sebelumnya Polda Sulteng menerima laporan dari suami korban yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng.
"Di dalam laporannya, suami korban mengungkapkan kalau istrinya (IS) diajak SH untuk bekerja menjadi TKW di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp 5 juta per bulan," ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa korban dari Palu menuju Jakarta tanggal 10 Desember 2023 untuk dipersiapkan bekerja di Bahrain. Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2024 korban diberangkatkan ke Bahrain, dan selama dua bulan bekerja korban tidak pernah menerima gaji.
Lanjut dia, korban memutuskan untuk bekerja di tempat lain dengan gaji 8 dinar per hari, yang kemudian dari majikan tersebut korban dibantu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bahrain.
"Berdasarkan laporan suami korban, kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi beberapa pihak diantaranya BP2MI Sulteng," ujarnya.
Dengan bantuan pihak BP2MI Sulteng, kata dia, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain untuk berhasil memulangkan korban ke Indonesia tanggal 3 Juli 2024, dan pada pada 5 Juli 2024 korban langsung menuju Palu dari Jakarta.
Ia menyebut perkara dugaan TPPO saat ini masih sedang didalami oleh tim penyidik subdit IV Renakta Polda Sulteng guna mengetahui jaringan pelakunya.
"Perkembangan hasil penyelidikan nanti diinformasikan kembali," kata Sugeng.