Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyiagakan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta untuk mengatasi krisis kesehatan, mulai dari awal hingga krisis kesehatan itu selesai ditangani.
"Tentunya teman-teman PK3D ini memiliki peran penting, yakni tugasnya menanggulangi krisis kesehatan yang bertujuan untuk terselenggaranya penanganan krisis kesehatan yang terkoordinasi kemudian terencana, terpadu, dan menyeluruh," kata Kepala Unit PK3D Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Winarto dalam Talkshow Tanggap Bencana Kentongan di Jakarta, Senin.
Dalam talkshow bertema mengenal lebih dekat pusat krisis dan kegawatdaruratan kesehatan daerah (PK3D) Provinsi DKI Jakarta itu, Winarto menjelaskan bahwa nama PK3D ini sebelumnya yakni Ambulans Gawat Darurat (AGD).
Salah satu yang melatarbelakangi perubahan nama tersebut yakni terkait transformasi layanan kesehatan di wilayah Dinkes DKI Jakarta, yang turut mengubah nama dan struktur organisasi sebagaimana Pergub Nomor 57 Tahun 2022.
"Dulu AGD memang salah satu pelayanan kita yaitu terkait pelayanan ambulans dan sertifikasi ambulans. Kemudian seiring berkembangnya struktur organisasi, kemudian berubahnya juga tupoksi kita sehingga memang PK3D memiliki jumlah pokok dan fungsi lebih luas," ujar Winarto.
Beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PK3D antara lain, mengatasi hal-hal terkait penanggulangan krisis kesehatan. Kedua, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, ketiga terkait dengan pengelolaan layanan ambulans, dan keempat melakukan sertifikasi ambulans.
Selain itu, PK3D juga menjalankan tugas terkait pemberdayaan masyarakat. Masyarakat dari berbagai unsur mulai dari kader kesehatan, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Satpol PP, masyarakat instansi ataupun swasta, lingkungan kampus, SMA dan anggota masyarakat lainnya juga diberikan pelatihan semacam bantuan hidup dasar.
Seluruh elemen masyarakat didorong untuk menjadi orang-orang yang ketika bertemu langsung dengan kejadian krisis kesehatan, maka dapat melakukan pertolongan pertama sambil menunggu petugas kesehatan atau ambulans datang.
"Jadi ini tujuan yang kita lakukan secara cukup masif memberdayakan masyarakat, dan ketika informasi pada 17 Desember kemarin Alhamdulillah telah dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI," ucap Winarto.
Adapun krisis kesehatan merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dapat mengakibatkan korban jiwa, luka ataupun sakit, termasuk timbulnya pengungsian.
Krisis kesehatan juga dilihat dari ada atau tidaknya potensi bahaya yang memang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal, dan di saat yang bersamaan artinya kapasitas kesehatan tidak memadai.