KLHK tegaskan tidak ada pembangunan TPA baru di 2030

id tempat pembuangan akhir,tpa sarimukti,polusi gas metana

KLHK tegaskan tidak ada pembangunan TPA baru di 2030

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat. (ANTARA/Kominfo Mataram)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan tak ada proyek pembangunan baru untuk tempat pembuangan akhir atau TPA sampah pada tahun 2030 mendatang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kebijakan itu untuk mendukung langkah Indonesia dalam mengurangi sampah masuk ke TPA.

"Bapak-ibu (kepala daerah) kalau mau punya TPA harus buru-buru dibangun minta kepada PUPR, bangun sekarang atau daerahnya menganggarkan," kata Vivien dalam diskusi kelompok terpumpun zero waste zero emission di Jakarta, Selasa.

Kebijakan menghentikan pembangunan TPA baru merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi polusi gas metana dari sampah dan limbah yang berpengaruh terhadap iklim.
 
Vivien menjelaskan bahwa Indonesia mengutamakan penambangan lahan urug zona tidak aktif atau landfill mining untuk mengatasi sampah yang menumpuk dan menggunung di TPA pada tahun 2030 mendatang.

Selain menghentikan pembangunan TPA baru, KLHK juga memperkuat aturan pembakaran liar sampah agar tidak ada lagi masyarakat ataupun badan usaha yang melakukan pembakaran sampah pada 2030.
 
Sepanjang 2023, KLHK mencatat ada 35 TPA terbakar yang mayoritas akibat gas metana. Kebakaran paling besar terjadi pada TPA Sarimukti yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, yang membutuhkan waktu pemadaman hingga satu bulan.

Vivien menghargai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran kini melarang Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi untuk membuang sampah organik ke TPA Sarimukti.

"Setelah terjadi kebakaran besar pada 2023, waktu itu Ridwan Kamil pada akhir masa jabatan sebagai gubernur, kemudian masuk ke pejabat gubernur yang sekarang, pembuangan sampah dibagi kuota," ujarnya.
 
TPA Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir regional untuk empat wilayah harus menerapkan skema kuota karena lahan yang terbatas dan sembari menunggu TPA Legok Nangka dioperasikan menggunakan insinerator pada tahun 2028.

Akibat keterbatasan lahan tersebut menjadikan TPA Sarimukti hanya boleh memasukkan residu saja dan tidak lagi menerima sampah organik per Januari 2024. Skema pembagian kuota itu adalah kebijakan yang tidak gampang dan harus dilakukan selama empat tahun ke depan.

Lebih lanjut Vivien bercerita ada seorang kepala pasar yang mempertanyakan kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke tempat pembuangan akhir. Dia menyarankan agar kepala pasar itu bekerja sama dengan bank sampah, komunitas magot, kompos, dan sebagainya untuk mengolah sampah organik pasar.

"Saya minta betul kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan kepala dinas untuk membuat peta jalan sampai tahun 2028. TPA Sarimukti yang memiliki luas lahan terbatas harus diatur betul," pungkas Vivien.