Jakarta (ANTARA) -
Menurutnya Komisi II DPR pada tahun 2019 pun telah mengajukan inisiatif terhadap Undang-Undang tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu. Salah satu penyempurnaannya, kata dia, yakni terkait ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT).
"Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Ahmad Doli saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa perubahan itu nantinya harus melalui kajian sehingga penetapan besaran PT memiliki dasar. Selain itu, dia menilai perubahan ambang batas itu dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu.
Selain itu, menurutnya MK pun menegaskan bahwa perubahan itu perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.
"Artinya DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (29/2).
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.