Komisi II DPR punya semangat sama dengan MK soal putusan ambang batas

id Komisi II DPR, Putusan mk, ambang batas parlemen, parliamentary treshold

Komisi II DPR punya semangat sama dengan MK soal putusan ambang batas

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). RDP yang menghadirkan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri tersebut membahas kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan isu-isu terkini terkait pesta demokrasi itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

Jakarta (ANTARA) -

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah memutuskan perlu adanya perubahan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya Komisi II DPR pada tahun 2019 pun telah mengajukan inisiatif terhadap Undang-Undang tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu. Salah satu penyempurnaannya, kata dia, yakni terkait ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT).

"Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Ahmad Doli saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa perubahan itu nantinya harus melalui kajian sehingga penetapan besaran PT memiliki dasar. Selain itu, dia menilai perubahan ambang batas itu dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu.

Selain itu, menurutnya MK pun menegaskan bahwa perubahan itu perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.

"Artinya DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (29/2).

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.